Selebtek.suara.com - Menikah adalah hal yang diinginkan oleh banyak orang. Namun, menikah butuh persiapan dari segala aspek. Salah satunya adalah dokumen sebagai syarat untuk diajukan ke KUA.
Bagi yang belum tahu, dokumen yang diajukan sebagai syarat pernikahan cukup banyak. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Kalian tak perlu memikirkan biaya pernikahan. Karena sesuai peraturan, menikah sama sekali tidak dipungut biaya. Namun ada syaratnya. Proses pernikahan dilangsungkan di kantor KUA dan dilakukan di jam kerja operasional dari Senin sampai Jumat.
Namun, jika ingin melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 sesuai penetapan negara. Biaya ini akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Pendaftaran pernikahan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Jika kurang dari itu, biasanya KUA meminta pasangan menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan. Kemudian sejak COVID-19, pernikahan juga bisa dilakukan secara online melalui lama Simkah Kemenag.
Berikut prosedur dan dokumen syarat nikah bagi mempelai pria dan perempuan:
Dokumen syarat nikah calon mempelai pria:
Surat keterangan untuk nikah (model N1)
Surat keterangan asal-usul (model N2) Surat persetujuan mempelai (model N3)
Surat keterangan tentang orangtua (model N4)
Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istri meninggal dunia
Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
Fotocopy KTP, Akta kelahiran, Kartu keluarga
Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)