Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.
Dokumen syarat nikah calon mempelai perempuan:
Surat keterangan untuk nikah (model N1)
Surat keterangan asal-usul (model N2)
Surat persetujuan mempelai (model N3)
Surat keterangan tentang orangtua (model N4)
Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
Fotocopy KTP, akta kelahiran, kartu keluarga
Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
Prosedur dan alur menikah
1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
2. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
4. Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
5. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA.
6. Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
7. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
8. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
9. Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
10. Mengikuti bimbingan pranikah sebagai syarat nikah atau persyaratan nikah.