Selebtekno.Suara.com - Kepolisian Arab Saudi di Madinah hampir saja menangkap seorang jemaah haji asal Indonesia, karena ketahuan merokok di halaman Masjid Nabawi.
Kepolisian kemudian langsung mendatanginya dan meminta paspor kepada pria yang merupakan jemaah calon haji asal Bekasi. Beruntung, petugas penyelenggara ibadah haji Indonesia melihat peristiwa tersebut.
Jemaah calon haji ini kemudian lolos dari ancaman hukum walau ketahuan merokok. Pasalnya diungkapkan oleh Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah, Kolonel Laut Harun Al Rasyid, petugas Linjam langsung melobi ke petugas keamanaan tersebut
"Kita janjikan ke mereka bila kesalahan itu tidak akan terulang lagi," ujar Harun, ditemui Jumat (24/6/2022).
Harun mengingatkan kepada jemaah haji di Indonesia supaya sadar mereka berada di Tanah Suci, bukan lagi berada di Tanah Air. Karena itu dia menghimbau pada para jemaah calon haji untuk tak melakukan kebiasaan seperti merokok.
Di Indonesia, disebutkan Harun, memang biasa saja, sementara di Arab Saudi merokok dinilai tabu, terlebih lagi dilakukan di lingkungan tempat ibadah.
Aturan merokok di Arab Saudi sangat berbeda dengan di Indonesia. Mengutip media Arab Saudi Al Arabiya, negara yang dipimpin oleh Pangeran Muhammad bin Salman itu memang sangat ketat terkait aturan merokok sejak 2018 lalu.
Merokok di kompleks tempat ibadah, faskes, pendidikan, tempat olahraga, dan fasilitas akan menjadi pelanggaran. Hukumannya pun juga tidak main-main. Bagi yang melanggar akan dikenai denda sebesar Rp18 juta.
Tempat merokok yang diperbolehkan harus terisolasi dan harus memastikan tidak boleh dimasuki warga di bawah usia 18 tahun.
Baca Juga: Puncak Haji Armuzna, Jemaah Haji 2022 Disambut Tenda Berkeramik dan AC Baru Lebih Dingin
Sumber: Suara.com