Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Masa Percobaan Sampai 10 Juni 2024

Selebtek

Rabu, 20 Juli 2022 | 10:32 WIB
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Masa Percobaan Sampai 10 Juni 2024
Habib Rizieq Shihab saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11) (Suara.com)

Selebtek.suara.com - Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022) setelah menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang akrab disebut HRS itu merupakan napi atas dua tindak pidana. 

Pertama, Habib Rizieq terkait kasus kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian kedua, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu.

Kebebasan Habib Rizieq dipastikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

"Bahwa yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Koordinator Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan Ham, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Rika menjelaskan bahwa Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," ucap Rika.

Rika menuturkan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024. Adapun Ekspirasi pada 10 Juni 2023.

baca juga

Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

"Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun," katanya.(*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Resmi Keluar dari Penjara, Habib Rizieq Shihab Langsung Disambut Keluarga

Resmi Keluar dari Penjara, Habib Rizieq Shihab Langsung Disambut Keluarga

Jawa Tengah | Rabu, 20 Juli 2022 | 10:24 WIB

Habib Rizieq Vokal Kerap Mengkritik, Arsul Sani: Jangan Nanti Kritik Itu Dianggap Momok Perpecahan

Habib Rizieq Vokal Kerap Mengkritik, Arsul Sani: Jangan Nanti Kritik Itu Dianggap Momok Perpecahan

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 10:10 WIB

Sambut Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq, PPP: HRS Akan Beri Kontribusi Positif Pada Negara

Sambut Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq, PPP: HRS Akan Beri Kontribusi Positif Pada Negara

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 10:05 WIB

Dapat Kebebasan Bersyarat, Hari Ini Habib Rizieq Shihab Keluar dari Penjara

Dapat Kebebasan Bersyarat, Hari Ini Habib Rizieq Shihab Keluar dari Penjara

Depok | Rabu, 20 Juli 2022 | 09:55 WIB

Terkini

Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin

Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:35 WIB

Bisakah Komedi Menggantikan Buku Sejarah? Ini Pendapat Saya Setelah Menonton Serial Larry David

Bisakah Komedi Menggantikan Buku Sejarah? Ini Pendapat Saya Setelah Menonton Serial Larry David

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:35 WIB

Takluk dari Meksiko, Ekuador Gagal Ulang Sejarah Indah 20 Tahun Silam

Takluk dari Meksiko, Ekuador Gagal Ulang Sejarah Indah 20 Tahun Silam

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:34 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas Hingga 15 Hektare

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas Hingga 15 Hektare

Foto | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:32 WIB

4 Rekomendasi Sampo untuk Menyuburkan Rambut, Dilengkapi Kandungan dan Manfaatnya

4 Rekomendasi Sampo untuk Menyuburkan Rambut, Dilengkapi Kandungan dan Manfaatnya

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:31 WIB

Hustle Culture vs Slow Living: In This Economy, Mana yang Lebih Realistis?

Hustle Culture vs Slow Living: In This Economy, Mana yang Lebih Realistis?

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:30 WIB

Eksponen 98 Lampung Tegaskan Reformasi Belum Selesai, Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo

Eksponen 98 Lampung Tegaskan Reformasi Belum Selesai, Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo

Lampung | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:25 WIB

Perayaan HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Perayaan HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Foto | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:21 WIB

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:21 WIB

BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!

BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:20 WIB

×