Sambut Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq, PPP: HRS Akan Beri Kontribusi Positif Pada Negara

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Rabu, 20 Juli 2022 | 10:05 WIB
Sambut Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq, PPP: HRS Akan Beri Kontribusi Positif Pada Negara
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok: DPR)

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan, bahwa PPP menyambut baik pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab hari ini, Rabu (20/7/2022).

Mengutip Ditjen Pemasyarakatan, Arsul mengatakan dengan pembebasan bersyarat ini, maka Rizieq telah memenuhi baik syarat formil maupun substantif bagi warga binaan pemasyarakatan untuk bisa kembali dalam kehidupan bermasyarakat biasa.

"Karenanya PPP yakin kekhawatiran terhadap pembebasan bersyarat HRS tersebut tidak berdasar. Beliau sebagai ulama intelektual tentu memahami betul hal-hal yang melekat pada aturan pembebasan bersyarat tersebut," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (20/7/2022)

Arsul berujar, bahwa PPP berkeyakinan Habib Rizieq akan membawa kontribusi positif ketika kembali ke masyarakat usai dibebaskan bersyarat pada hari ini.

"Bahkan PPP yakin HRS akan memberikan kontribusi positif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara kita ke depan," kata Arsul.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan bahwa eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab atau HRS mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) hari ini.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022) hari ini.

Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

"Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika

baca juga

Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bersyukur Habib Rizieq Bebas, Mardani PKS: Alhamdulillah, Pada Waktunya Akan Bertemu

Bersyukur Habib Rizieq Bebas, Mardani PKS: Alhamdulillah, Pada Waktunya Akan Bertemu

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 09:59 WIB

Dapat Kebebasan Bersyarat, Hari Ini Habib Rizieq Shihab Keluar dari Penjara

Dapat Kebebasan Bersyarat, Hari Ini Habib Rizieq Shihab Keluar dari Penjara

Depok | Rabu, 20 Juli 2022 | 09:55 WIB

Habib Rizieq Shihab Bebas dari Hukuman Tahanan, Ini Penjelasan dari Pengacara

Habib Rizieq Shihab Bebas dari Hukuman Tahanan, Ini Penjelasan dari Pengacara

Surakarta | Rabu, 20 Juli 2022 | 09:39 WIB

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Tim Advokasi HRS: Alhamdulillah!

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Tim Advokasi HRS: Alhamdulillah!

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 09:37 WIB

Penasihat Hukum: Hari Ini Habib Rizieq Bebas Dari Rumah Tahanan, Untuk Semua Kasus

Penasihat Hukum: Hari Ini Habib Rizieq Bebas Dari Rumah Tahanan, Untuk Semua Kasus

Sulsel | Rabu, 20 Juli 2022 | 09:12 WIB

Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum: Insya Allah Mohon Doanya

Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum: Insya Allah Mohon Doanya

Riau | Rabu, 20 Juli 2022 | 09:10 WIB

Masa Tahanan Selesai, Rizieq Shihab Bakal Segera Hirup Udara Segar

Masa Tahanan Selesai, Rizieq Shihab Bakal Segera Hirup Udara Segar

Jabar | Rabu, 20 Juli 2022 | 08:43 WIB

Terkini

Rupiah Menguat ke Level Rp18.115/USD Rabu Pagi, Ini Pemicunya

Rupiah Menguat ke Level Rp18.115/USD Rabu Pagi, Ini Pemicunya

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:42 WIB

Jangan Main Tarik Ulur! Prabowo Didesak Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan

Jangan Main Tarik Ulur! Prabowo Didesak Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

Australia Belum Menyerah Kejar Mathew Baker, Regulasi FIFA Buka Peluang Tinggalkan Timnas Indonesia

Australia Belum Menyerah Kejar Mathew Baker, Regulasi FIFA Buka Peluang Tinggalkan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

Uang Pajak Kita ke Mana? Transparansi yang Masih Bikin Bingung

Uang Pajak Kita ke Mana? Transparansi yang Masih Bikin Bingung

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

7 Cara Mengatasi Memori Internal HP Penuh karena File WhatsApp Menumpuk

7 Cara Mengatasi Memori Internal HP Penuh karena File WhatsApp Menumpuk

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 09:32 WIB

Nasib 7 Masyarakat Adat Sulawesi Tengah di Ujung Verifikasi

Nasib 7 Masyarakat Adat Sulawesi Tengah di Ujung Verifikasi

Sulsel | Rabu, 04 November 2026 | 09:32 WIB

Batu Bara RI Rp75 T, CORE Indonesia: Cuan Dagangnya Diduga Nyangkut di Singapura

Batu Bara RI Rp75 T, CORE Indonesia: Cuan Dagangnya Diduga Nyangkut di Singapura

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:28 WIB

IHSG Semakin Terpuruk Rabu Pagi ke Level 4.800

IHSG Semakin Terpuruk Rabu Pagi ke Level 4.800

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:20 WIB

Profil Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso, Dua Jenderal Polisi yang Ikut Ditahan Bersama Listyo Sigit

Profil Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso, Dua Jenderal Polisi yang Ikut Ditahan Bersama Listyo Sigit

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:18 WIB

BI Sebut Intervensi Pasar Terus Berlanjut, Ini Rincian Strateginya

BI Sebut Intervensi Pasar Terus Berlanjut, Ini Rincian Strateginya

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:14 WIB

×