Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani dikabarkan sedang berada di luar negeri sejak Rabu (27/7/2022). Ia meninggalkan Tanah Air ditengah proses kasus dugaan pencemaran nama baik di Polresta Serang Kota.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kliennya memang sedang di luar negeri, namun bukan untuk bersenang-senang, melainkan pemeriksaan kesehatan.
Menurut Kasie Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri, pengacara Nikita telah mengirimkan surat ke penyidik yang melaporkan kepergiaan bintang Comic 8 itu.
"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM pergi ke luar negeri," kata Iwan Sumantri kepada awak media, Kamis (28/7/2022).
Penyidik Polresta Serang Kota tidak mempersalahkan kepergian Nikita Mirzani ke luar negeri. Sebab tidak ada pencekalan kepada artis 36 tahun tersebut.
"Polresta Serang Kota saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga masih bisa bepergian ke luar negeri," tutur Iwan Sumantri.
Penyidik dari Polresta Serang Kota meyakini, Nikita Mirzani akan kooperatif menjalani pemeriksaan. Terbukti, sebelum ibu tiga anak ini ke luar negeri, ia telah datang ke kantor polisi.
Nikita Mirzani datang ke Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani wajib lapor pada Selasa (26/7/2022). Dengan kehadirannya ini, ia pun tidak lagi mangkir seperti yang dilakukan sebelumnya.
Meskipun Nikita Mirzani masih bisa ke luar negeri dan tidak ada pencekalan, Satreskrim Polresta Serang Kota tetap menjalankan proses pemeriksaan dan penyidikan secara profesional.
Baca Juga: Doa Tahun Baru Islam Keraton Yogyakarta
"Proses penyidikan atau pemeriksaan tersangka NM tetap berlanjut sambil melengkapi berkas perkara," kata Iwan Sumantri mengakhiri.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.
Namun Nikita Mirzani tidak jadi ditahan di Polresta Serang Kota. Keputusan ini diambil polisi karena ada permohonan dari pengacara.
Meski dibebaskan, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota satu minggu satu kali.
kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan adalah faktor kemanusiaan.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," papar Shinto Jumat (22/7/2022).(*)