Selebtek.suara.com - Nindy Ayunda dicekal bepergian ke luar negeri, imbas dari kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaiman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan mengatakan pencekalan Nindy Ayunda telah berjalan selama 18 hari.
"Benar (dicekal) sudah berjalan selama 18 hari," kata Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/7/2022).
Terkait pencekalan tersebut, tim pengacara Nindy Ayunda, Eka Prasetya mengklaim belum menerima surat dari polisi.
"Kami belum menerima kabar resmi atau surat apapun," kata Eka Prasetya dihubungi awak media, Jumat (29/7/2022).
Selain kabar soal pencekalan, Nindy Ayunda juga menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022) malam. Ia datang ditemani kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan.
"Datang sekira pukul 21.00 WIB, (selesai) 07.30 WIB," kata Eka Prasetya.
Mengenai apa saja yang ditanyakan penyidik, tim kuasa hukum Nindy Ayunda tidak bisa membeberkannya.
"Itu ranahnya penyidik. Terpenting dia datang memenuhi panggilan dan kooperatif," ujarnya.
Baca Juga: Praktik Nikah saat Sekolah, Teman-temannya Malah Ikutan Baper
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, Nindy Ayunda memang menjalani pemeriksaan. Namun ia tidak datang bersama saksi lainnya yakni Dito Mahendra dan sang ibu
"Saudari N sudah datang semalam ke Polres Metro Jakarta Selatan dan memberikan keterangan," kata AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (29/7/2022).
Nurma Dewi menjelaskan bahwa Nindy Ayunda datang ke Polres Jaksel dengan inisiatif sendiri tanpa paksaan setelah sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan.
"(Tak dijemput paksa) datang sendiri kemudian memberikan keterangan," ungkap AKP Nurma Dewi.(*)
Sumber: Suara.com