Selebtek.suara.com - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) curiga ada yang mencoba mneghalang-halagi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Timur pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Dugaan ini muncul lantaran adanya perbedaan keterangan polisi terkait rusaknya kamera CCTV atau kamera pengawas di rumah Ferdy Sambo. Padahal kamera CCTV bisa mengetahui apa yang terjadi sebenarnya di rumah Ferdy Sambo saat kasus penembakan Brigadir J.
"Kok bisa dikatakan rusak dengan keterangan yang berbeda satu dengan lainnya. Yang satu bilang disambar petir, ADC (aide-de-camp/ajudan Ferdy Sambo) bilang sudah rusak sejak lama," kata Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi wartawan pada Kamis (4/8/2022) kemarin.
"Nah sekarang sudah ada indikasi kuat unsur kesengajaan. Bisa disebut sebagai dugaan obstruction of justice, upaya melawan hukum yang mengganggu proses penegakan hukum," lanjutnya.
Komnas HAM mengatakan jika membutuhkan rekaman pada CCTV untuk memastikan benar atau tidaknya terjadi penembakan antara Bharada E dengan Brigdir J.
"Untuk memastikan apakah benar ada tembak-menembak antara Bharada E dengan Joshua (Brigadir J)? Apakah hanya mereka berdua saja atau bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi," ujar Taufan.
Kemudian Taufan juga mempertanyakan komunikasi terakhir pihak terkait sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.
"Isi pembicaraan melalui alat komunikasi yang juga belum diberikan ke kami," ujar Taufan.
Merujuk pada laporan awal kepolisian, Putri, istri Ferdy Sambo diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Peristiwa itu yang diduga menjadi pemicu baku tembak yang menewaskan Brigadir J. (*)
Baca Juga: Polisi Gadungan Lakukan Aksi Tilang, Direkam Malah Kabur
Sumber: Suara.com