Selebtek.suara.com - Kasus tewasnya Brigadir J atau Braigadir Nopryansah Yosua Hutabarat hingga kini masih belum terselesaikan. Saat ini baru ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan dua orang tersebut adalah Bharada E atau Bharada RE atau Richard Elizer, lalu ada Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.
Diketahui keduanya adalha ajudan serta sopir istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati. Brigadir RR adalah ajudan Ptri Chandra, sementara Bharada E adalah sopirnya.
“Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Andi, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Andi menjelaskan keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan. Sementara Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bunyi pasal 340 adalah "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"
Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku ini, namun Andi belum mengungkapkan peran dari Brigadir RR. (*)
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Jan Ethes Mengaku Ingin Menjadi Presiden Seperti Jokowi, Warganet Ramai-ramai Mendoakan