Alasan Klasik Putri Candrawathi Hindari Penahanan: Sakit!

Selebtek

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:36 WIB
Alasan Klasik Putri Candrawathi Hindari Penahanan: Sakit!
Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Instagram/rumpi_gosip)

Selebtek.suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia adalah orang kelima yang menjadi tersangka.

Melalui konferensi pers Polri mengatakan jika Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman pasal ini yakni maksimal 15 tahun penjara.

"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri.

Namun, satu hal yang menarik, Putri Candrawathi tak ditahan seperti tersangka lainnya pada kasus ini. Hal itu karena putri mengaku sedang sakit sehingga membutuhkan perawatan.

"Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Maka sambil berkoodinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status (penahanan) akan ditetapkan berikutnya," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto di Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Bukti yang menunjukan keterlibatan Putri yakni rekaman CCTV yang ada di rumahnya. Meski tak dijelaskan secara detail, Andi mengatakan jika dilihat dari CCTV, PUtri jug aturut terlibat dalam kegiatan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Andi.

Sementara itu, Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menilai alasan sakit yang diutarakan Putri adalah alasan klasik orang yang memiliki masalah hukum.

"Ya gua pribadi bisa memahaminya. Hanya saja kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan nggak sakitnya," tutur Ali.

baca juga

Terkait kekhawatiran publik akan adanya upaya penghilangan barang bukti, anggota Komisi Hukum DPR ini menjelaskan hal yang wajar. Meski begitu ia yakin jika polisi sudah memiliki alat bukti dalam menetapkan orang menjadi tersangka.

"Kalau melihat pasal yang dikenakan penyidik sangat berat sehingga wajar kalau ada kekhawatiran publik, bahwa tersangka akan menghilang barang bukti dan lain-lain," kata Ali. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Terbukti Ada di TKP dan Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Terbukti Ada di TKP dan Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J

Selebtek | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:34 WIB

7 Fakta Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J

7 Fakta Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J

Jogja | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:31 WIB

Terungkap! Bukti CCTV yang Buat Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka

Terungkap! Bukti CCTV yang Buat Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka

Poptren | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:30 WIB

Terkini

Bolehkah Keramas Setiap Hari? Simak 5 Fakta Penting Ini Sebelum Menentukan Jadwal

Bolehkah Keramas Setiap Hari? Simak 5 Fakta Penting Ini Sebelum Menentukan Jadwal

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:58 WIB

Mohamed Salah Siap Tempur Melawan Australia Setelah Pulih dari Cedera Hamstring

Mohamed Salah Siap Tempur Melawan Australia Setelah Pulih dari Cedera Hamstring

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:58 WIB

Warisan Jokowi Kena 'Semprit', Purbaya Sebut IKN Terlalu Sepi untuk Investor Global

Warisan Jokowi Kena 'Semprit', Purbaya Sebut IKN Terlalu Sepi untuk Investor Global

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:56 WIB

7 Cushion di Guardian untuk Menutupi Flek Hitam, High Coverage Bikin Wajah Mulus

7 Cushion di Guardian untuk Menutupi Flek Hitam, High Coverage Bikin Wajah Mulus

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:45 WIB

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:43 WIB

Lamine Yamal: Piala Dunia 2026 Dimulai Sekarang Setelah Spanyol Lolos 16 Besar

Lamine Yamal: Piala Dunia 2026 Dimulai Sekarang Setelah Spanyol Lolos 16 Besar

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:39 WIB

Penumpang Internasional YIA Melonjak hingga 53 Persen, Penerbangan Domestik Justru Melemah

Penumpang Internasional YIA Melonjak hingga 53 Persen, Penerbangan Domestik Justru Melemah

Jogja | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:38 WIB

Viral Tuduhan Pungli Rest Area Tol Lampung, Pertamina Patra Niaga Buka Suara

Viral Tuduhan Pungli Rest Area Tol Lampung, Pertamina Patra Niaga Buka Suara

Lampung | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:35 WIB

Adendum AMDAL Baru Jadi Jalan Keluar Polemik Tambang DPM

Adendum AMDAL Baru Jadi Jalan Keluar Polemik Tambang DPM

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:34 WIB

Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital

Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:30 WIB

×