Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani sudah siap menghadapi sidang perdananya atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada Senin (14/11/2022) mendatang.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya telah menyiapkan materi untuk menghadapi tuntutan jaksa. Ia pun berjanji akan mengungkapkan hal yang sebenarnya terkait pasal yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
"Sangat-sangat siap. Dari kemarin kan minta supaya segera disidangkan," ujar Fahmi Bachmid saat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022), dikutip dari Suara.com.
Nikita Mirzani juga menolak wacana sidang digelar secara online seperti yang sempat disampaikan Humas Pengadilan Negeri Serang belum lama ini.
"Saya minta sidang digelar offline," kata Fahmi Bachmid.
Bagi Fahmi Bachmid, tidak ada alasan bagi pengadilan menggelar sidang Nikita Mirzani secara online.
"Menurut KUHAP, sidang harus berhadapan dengan hakimnya. Kecuali kalau masih dengan situasi Covid dua tahun lalu, itu memang darurat. Namun dalam kondisi normal, terdakwa harus dihadirkan di persidangan," terang Fahmi Bachmid.
"Sidang teroris saja di Jakarta Timur itu terdakwa dihadirkan. Sangat aneh kalau sidangnya Nikita terdakwa tidak dihadirkan, karena itu ketentuan KUHAP," kata Fahmi melanjutkan.
Fahmi Bachmid pun memastikan akan berjuang agar sidang Nikita Mirzani bisa digelar secara offline.
Baca Juga: Kang Dedi Bantu PSK Jualan Sayur, Netizen Beri Aplaus
"Kalau memang digelar online, nanti saya sampaikan di persidangan hari Senin. Apa dasarnya untuk tidak digelar offline," ucap Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Penahanan ini dibumbui drama saat Nikita berteriak-teriak di kantor Kejaksaan Negeri Serang karena menolak untuk ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, pihaknya menahan Nikita karena beberapa pertimbangan, seperti memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar.(*)
Sumber: Suara.com