Selebtek.suara.com - Kasus Dokter Richard Lee versus Kartika Putri akhirnya selesai. keputusan ini ditetapkan pada proses sidang praperadilan, 14 November 2022.
Pada sidang tersebut, hakim menyatakan jika status tersangka Richard Lee pada kasus dengan Kartika Putri tidak sah. Dokter Richard Lee dinyatakan bebas dari segala tuduhan.
"Terhadap perkara pencemaran nama baik dan illegal acces, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum," kata pengacara Richard Lee, Retno saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu (16/11/2022), dilansir dari Suara.com.
Richard Lee mengatakan jika sidang praperadilan ini adalah jalan terakhir setelah pihaknya mencoba melakukan perdamaian berkali-kali.
"Tapi pihak sana tidak bersedia. Karena tidak didengarkan, saya dan pengacara mengambil jalur ini," tutur Richard Lee.
Saat ini Richard Lee masih berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk langkah selanjutnya. "Tapi kalau dipikir, siapa lah saya ini. Saya cuma dokter biasa," ujar dr Richard Lee.
Sekadar informasi, permasalahan Dokter Richard Lee dengan Kartika Putri berawal dari review krim kecantikan yang terjadi di akhir tahun 2020.
Kartika Putri kemudian melaporkan Dokter Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Sang dokter pun ditetapkan menjadi tersangka. Namun status ini dicabut seiring keputusan sidang praperadilan. (*)
Baca Juga: Terkuak 3 Alasan Anne Ratna Gugat Cerai Kang Dedi Mulyadi, Faktor Uang hingga Dugaan KDRT Psikis