"Gugatan tersebut tidak ada apa-apanya jika dibandingkan kerugian yang dialami klien saya. Tergugat tidak mempermasalahkan tuntutan kami dalam tahap jawab-jinawab. Mereka tidak ada upaya menggugat balik jika merasa menderita kerugian. Selain perdata, kami menggugat perkara pidana juga," papar Mulyono.
Saat disinggung mengenai alasan pembatalan pernikahan, Mulyono menyebut tidak ada kaitannya dengan pertengkaran antara APC dan AS.
"Pertengkaran yang dijadikan dasar mereka (tergugat) untuk memutuskan batal menikah adalah pertengkaran famili dengan famili (calon mertua dengan calon mertua)," ucap Mulyono.
Gugatan perdata itu menurut Mulyono didasarkan atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami APC sehingga mengajukan gugatan senilai Rp 3 miliar. Sebab, segala hal pendukung resepsi sudah dipesan dan seribu undangan telah tersebar, acara tetap digelar. Namun, konsep acaranya diubah menjadi tasyakuran.
Selain itu, menurut Mulyono kliennya harus menanggung malu atas peristiwa tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum AS, Hari Musahidin menyebut, pembatalan nikah ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan pihak APC. Alasan pembatalan nikah lantaran orangtua APC menghina orangtua AS.
"Ibu klien kami dicemooh agar menjual diri. Hal tersebut membuat klien kami geram dan membatalkan pernikahan. Harga diri keluarganya diinjak-injak," jelas Hari.
Hari juga mengaku tenaga kliennya diperas dengan diminta oleh calon mertua bekerja di pagi dan malam hari. Pada pagi hari, AS berdagang ayam potong. Sementara malam hari, AS membantu calon mertua berjualan mie ayam.
Selain itu, AS juga diminta membayar cicilan mobil yang dibeli oleh calon mertuanya. Tiap bulan AS harus mencicil Rp 5 juta, jauh lebih besar dari penghasilan AS.
"Lantaran sibuk bekerja, orangtuanya sampai tak dihiraukan," lanjutnya.
Mengenai gugatan Rp3 miliar, Hari menyebut hal itu tidak masuk akal. Menurutnya, ganti rugi seharusnya disesuaikan dengan kerugian biaya yang telah dikeluarkan untuk pesta pernikahan.
"Biaya pernikahan Rp 50 juta itu sudah mewah. Ganti rugi Rp 3 miliar terlalu besar. Ini bentuknya sudah pemerasan," demikian Hari.