Pria Ini Digugat Rp3 Miliar Usai Batalkan Pernikahan H-2, Gara-garanya Calon Mertua Lecehkan Ibu Kandung: Harga Diri Keluarga Diinjak-injak!

Selebtek

Senin, 23 Januari 2023 | 23:13 WIB
Pria Ini Digugat Rp3 Miliar Usai Batalkan Pernikahan H-2, Gara-garanya Calon Mertua Lecehkan Ibu Kandung: Harga Diri Keluarga Diinjak-injak!
Pria Ini Digugat Rp3 Miliar Usai Batalkan Pernikahan H-2, Gara-garanya Calon Mertua Lecehkan Ibu Kandung: Harga Diri Keluarga Diinjak-injak! (Unsplash)

Selebtek.suara.com - AS, seorang pria di Probolinggo, Jawa Timur membatalkan pernikahan dua hari menjelang hari H. Calon mempelai pria berusia 23 tahun ini nekat membatalkan pernikahan karena ibu kandungnya dihina dan disuruh jual diri!

AS geram dengan penghinaan terhadap ibunya sehingga ia memutuskan untuk membatalkan pernikahannya dengan APC, calon istrinya. 

Akibat pembatalan pernikahan tersebut APC kemudian melayangkan gugatan kepada AS di Pengadilan Negeri untuk membayar ganti rugi yang nilainya fantastis, yakni senilai Rp 3 miliar.

Gugatan perdata diajukan pihak keluarga APC didampingi kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, Jawa Timur, pada Selasa (13/9/2022) lalu. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl. 

Dalam materi gugatannya, APC meminta ganti rugi kepada AS sebesar Rp 3 miliar.

Persidangan perkara perdata ini masih bergulir di PN Probolinggo. Sementara itu pada Kamis (19/1/2023), sidang ketujuh digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di antaranya jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring.

Menurut Kuasa Hukum APC, Mulyono, upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014, dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

Merujuk pada itu, pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum.

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA, tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat. Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya, dikutip dari Tribunjatim.

baca juga

Lebih lanjut Mulyono menegaskan, pembatalan pernikahan ini tanpa melalui proses musyawarah sehingga dianggap sepihak atas keinginan AS. Pembatan pernikahan ini juga tidak dilontarkan langsung ke APC.

APC justru mengetahuinya pembatalan pernikahan tersebut lewat surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu dua hari sebelum pesta pernikahan digelar. Surat pembatalan pernikahan itu dikirim ke rumah APC pada malam hari.

Adapun APC dan AS berencana melangsungkan pernikahan pada 19 Juli 2022.

"Kabar pembatalan pernikahan membuat klien saya tersentak. Gedung dan sejumlah vendor untuk resepsi yang sudah dipesan jauh-jauh hari tak bisa ujug-ujug dibatalkan. Biaya resepsi juga paling banyak dikeluarkan oleh klien saya," ungkap Mulyono.

Mulyono mengklaim, kliennya juga dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri. Padahal keduanya belum resmi menjadi pasangan suami istri. 

“Bahkan, klien saya tertular bakteri akibat hubungan di luar batas ini. Mau operasi di Surabaya," bebernya.

"Gugatan tersebut tidak ada apa-apanya jika dibandingkan kerugian yang dialami klien saya. Tergugat tidak mempermasalahkan tuntutan kami dalam tahap jawab-jinawab. Mereka tidak ada upaya menggugat balik jika merasa menderita kerugian. Selain perdata, kami menggugat perkara pidana juga," papar Mulyono.

Saat disinggung mengenai alasan pembatalan pernikahan, Mulyono menyebut tidak ada kaitannya dengan pertengkaran antara APC dan AS.

"Pertengkaran yang dijadikan dasar mereka (tergugat) untuk memutuskan batal menikah adalah pertengkaran famili dengan famili (calon mertua dengan calon mertua)," ucap Mulyono.

Gugatan perdata itu menurut Mulyono didasarkan atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami APC sehingga mengajukan gugatan senilai Rp 3 miliar. Sebab, segala hal pendukung resepsi sudah dipesan dan seribu undangan telah tersebar, acara tetap digelar. Namun, konsep acaranya diubah menjadi tasyakuran.

Selain itu, menurut Mulyono kliennya harus menanggung malu atas peristiwa tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum AS, Hari Musahidin menyebut, pembatalan nikah ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan pihak APC. Alasan pembatalan nikah lantaran orangtua APC menghina orangtua AS.

"Ibu klien kami dicemooh agar menjual diri. Hal tersebut membuat klien kami geram dan membatalkan pernikahan. Harga diri keluarganya diinjak-injak," jelas Hari.

Hari juga mengaku tenaga kliennya diperas dengan diminta oleh calon mertua bekerja di pagi dan malam hari. Pada pagi hari, AS berdagang ayam potong. Sementara malam hari, AS membantu calon mertua berjualan mie ayam.

Selain itu, AS juga diminta membayar cicilan mobil yang dibeli oleh calon mertuanya. Tiap bulan AS harus mencicil Rp 5 juta, jauh lebih besar dari penghasilan AS.

"Lantaran sibuk bekerja, orangtuanya sampai tak dihiraukan," lanjutnya.

Mengenai gugatan Rp3 miliar, Hari menyebut hal itu tidak masuk akal. Menurutnya, ganti rugi seharusnya disesuaikan dengan kerugian biaya yang telah dikeluarkan untuk pesta pernikahan.

"Biaya pernikahan Rp 50 juta itu sudah mewah. Ganti rugi Rp 3 miliar terlalu besar. Ini bentuknya sudah pemerasan," demikian Hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Diserang Nikita Mirzani, Giliran Teman Dekat Bunda Corla Beber Fakta Soal Jenis Kelamin! Identitas Asli Terbongkar

Usai Diserang Nikita Mirzani, Giliran Teman Dekat Bunda Corla Beber Fakta Soal Jenis Kelamin! Identitas Asli Terbongkar

Selebtek | Senin, 23 Januari 2023 | 16:31 WIB

Tidak Sembarangan! Wulan Guritno Ajukan Syarat Ini untuk Adegan Panas dengan Lawan Jenis

Tidak Sembarangan! Wulan Guritno Ajukan Syarat Ini untuk Adegan Panas dengan Lawan Jenis

Selebtek | Minggu, 22 Januari 2023 | 15:26 WIB

Rumor Affair Sarwendah-Betrand Peto Ternyata Bukan Isapan Jempol, Ramalan Mbah Mijan Benarkah Terbukti?

Rumor Affair Sarwendah-Betrand Peto Ternyata Bukan Isapan Jempol, Ramalan Mbah Mijan Benarkah Terbukti?

Selebtek | Kamis, 19 Januari 2023 | 23:47 WIB

Terkini

Anggaran Lampu Jalan Palembang Melonjak dari Rp11 Miliar ke Rp140 Miliar, Ada Apa?

Anggaran Lampu Jalan Palembang Melonjak dari Rp11 Miliar ke Rp140 Miliar, Ada Apa?

Sumsel | Rabu, 01 Juli 2026 | 22:07 WIB

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu

Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu

Riau | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:49 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Bupati Kuansing Minta Land Cruiser Baru, Padahal Sudah Punya Dua Seri Lawas

Bupati Kuansing Minta Land Cruiser Baru, Padahal Sudah Punya Dua Seri Lawas

Riau | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:30 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Usut Meninggalnya 5 Calon Manajer Kopdes

Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Usut Meninggalnya 5 Calon Manajer Kopdes

Video | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:10 WIB

9 Rekomendasi Lipstik Murah Terbaik untuk Bibir Hitam, Mulai Rp20 Ribu

9 Rekomendasi Lipstik Murah Terbaik untuk Bibir Hitam, Mulai Rp20 Ribu

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:05 WIB

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:00 WIB

2,35 Juta Nasabah PNM Mekaar Naik Kelas, Bukti Nyata Manfaat Pembiayaan dan Pemberdayaan

2,35 Juta Nasabah PNM Mekaar Naik Kelas, Bukti Nyata Manfaat Pembiayaan dan Pemberdayaan

Riau | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:58 WIB

×