Polisi Dilarang Beristri Dua! Kompol D Malah Kegep Nikah Siri dengan Nur, Kompolnas Desak Proses Etik dan Pidana!

Selebtek

Rabu, 01 Februari 2023 | 21:19 WIB
Polisi Dilarang Beristri Dua! Kompol D Malah Kegep Nikah Siri dengan Nur, Kompolnas Desak Proses Etik dan Pidana!
Polisi Dilarang Beristri Dua! Kompol D Malah Kegep Nikah Siri dengan Nur, Kompolnas Desak Proses Etik dan Pidana! (Kolase Ist)

Selebtek.suara.com - Kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuranei (19) rupanya mengungkap fakta soal dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan seorang Perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya, Kompol D. Kini, sosok Kompol D diketahui adalah Kompol Dwi Yanuar.

Sebab, belakangan terungkap bahwa wanita bernama Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur ternyata merupakan istri siri, Kompol D.

Perihal ini, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti turut prihatin atas apa yang dilakukan Kompol D. Terlebih sampai nekat menikah siri dengan Nur. Sebab, jelas-jelas ada aturan bahwa anggota Polri dilarang poligami atau beristri dua maupun menjadi istri/suami kedua. 

"Kami sangat menyesalkan jika benar Kompol D berani melakukan tindakan perselingkuhan dan melakukan kawin siri," kata Poengky dikutip vivanews, Rabu (1/2).

Dalam kasus ini, lanjut Poengky, Kompol D bukan hanya melanggar kode etik dalam kasus nikah siri. Namun, juga melanggar Undang-undang Perkawinan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Perselingkuhan saja adalah merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 5 UU PKDRT dan ancaman hukumannya ditegaskan dalam pasal 45 UU PKDRT," beber Poengky.

Lebih lanjut Poengky mengatakan, jika anggota Polri sampai berani nikah sirih maka sudah masuk tindak pidana.

"Apalagi jika sampai berani kawin siri. Yang bersangkutan tidak saja melanggar kode etik, tetapi sebagai ASN juga melanggar UU Perkawinan beserta aturan turunannya untuk ASN, serta merupakan suatu tindak pidana KDRT," lanjut Poengky.

Atas pelanggaran itu, Poengky menyampaikan Kompol D mesti dikenai hukuman berlapis yakni pemecatan melalui sidang etik dan pidana penjara. Sanksi tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap Kompol D.

baca juga

Kata dia, Kompol D terancam sanksi pemecatan dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

"Untuk pidana pun, selain dijerat dengan UU PKDRT, penyidik juga perlu menjerat dengan pasal-pasal KUHP. Untuk sanksi etik, ancaman maksimalnya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena masuk kategori pelanggaran berat, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menyampai fakta di balik kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Nur, salah satu penumpang mobil Audi A6 (sebelumnya ditulis Audi A8) ternyata merupakan istri siri dari Kompol D.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gara-gara Kapolri, Kasus Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka Diusut Serius! Ada Apa?

Gara-gara Kapolri, Kasus Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka Diusut Serius! Ada Apa?

Selebtek | Rabu, 01 Februari 2023 | 20:20 WIB

Kecelakaan Maut Mahasiswi Cianjur Menguak Tabir Perzinahan Perwira Polisi, Kompol D Kini Resmi Ditahan!

Kecelakaan Maut Mahasiswi Cianjur Menguak Tabir Perzinahan Perwira Polisi, Kompol D Kini Resmi Ditahan!

Selebtek | Selasa, 31 Januari 2023 | 09:34 WIB

Terbangun Tengah Malam, Ruben Onsu Tak Mau Pejamkan Mata Karena Kejadian Ini: Harus Kuat, Harus Tegar!

Terbangun Tengah Malam, Ruben Onsu Tak Mau Pejamkan Mata Karena Kejadian Ini: Harus Kuat, Harus Tegar!

Selebtek | Minggu, 29 Januari 2023 | 21:22 WIB

Terkini

Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes

Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:17 WIB

Serial The Bombing of Pan Am 103 Segera Rilis 30 Juli, Ini Sinopsisnya

Serial The Bombing of Pan Am 103 Segera Rilis 30 Juli, Ini Sinopsisnya

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:15 WIB

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:12 WIB

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:10 WIB

Yakin Baju di Lemarimu Aman? Awas Limbah Serat Mengancam Bumi!

Yakin Baju di Lemarimu Aman? Awas Limbah Serat Mengancam Bumi!

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:10 WIB

Ancaman Kerusakan Kawasan Ekosistem Leuser Terus Meningkat, Green Justice Dorong Peran Aktif Pemda

Ancaman Kerusakan Kawasan Ekosistem Leuser Terus Meningkat, Green Justice Dorong Peran Aktif Pemda

Sumut | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:06 WIB

Data dan Fakta usai Brasil Hajar Jepang: Rekor Casemiro hingga Kutukan Samurai Biru

Data dan Fakta usai Brasil Hajar Jepang: Rekor Casemiro hingga Kutukan Samurai Biru

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:05 WIB

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

4 Tas Sekolah Ransel Mulai Rp90 Ribuan, Muat Banyak dan Nyaman Dipakai

4 Tas Sekolah Ransel Mulai Rp90 Ribuan, Muat Banyak dan Nyaman Dipakai

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:02 WIB

×