Selebtek.suara.com - Kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuranei (19) rupanya mengungkap fakta soal dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan seorang Perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya, Kompol D. Kini, sosok Kompol D diketahui adalah Kompol Dwi Yanuar.
Sebab, belakangan terungkap bahwa wanita bernama Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur ternyata merupakan istri siri, Kompol D.
Perihal ini, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti turut prihatin atas apa yang dilakukan Kompol D. Terlebih sampai nekat menikah siri dengan Nur. Sebab, jelas-jelas ada aturan bahwa anggota Polri dilarang poligami atau beristri dua maupun menjadi istri/suami kedua.
"Kami sangat menyesalkan jika benar Kompol D berani melakukan tindakan perselingkuhan dan melakukan kawin siri," kata Poengky dikutip vivanews, Rabu (1/2).
Dalam kasus ini, lanjut Poengky, Kompol D bukan hanya melanggar kode etik dalam kasus nikah siri. Namun, juga melanggar Undang-undang Perkawinan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Perselingkuhan saja adalah merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 5 UU PKDRT dan ancaman hukumannya ditegaskan dalam pasal 45 UU PKDRT," beber Poengky.
Lebih lanjut Poengky mengatakan, jika anggota Polri sampai berani nikah sirih maka sudah masuk tindak pidana.
"Apalagi jika sampai berani kawin siri. Yang bersangkutan tidak saja melanggar kode etik, tetapi sebagai ASN juga melanggar UU Perkawinan beserta aturan turunannya untuk ASN, serta merupakan suatu tindak pidana KDRT," lanjut Poengky.
Atas pelanggaran itu, Poengky menyampaikan Kompol D mesti dikenai hukuman berlapis yakni pemecatan melalui sidang etik dan pidana penjara. Sanksi tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap Kompol D.
Baca Juga: Gara-gara Kapolri, Kasus Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka Diusut Serius! Ada Apa?
Kata dia, Kompol D terancam sanksi pemecatan dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
"Untuk pidana pun, selain dijerat dengan UU PKDRT, penyidik juga perlu menjerat dengan pasal-pasal KUHP. Untuk sanksi etik, ancaman maksimalnya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena masuk kategori pelanggaran berat, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menyampai fakta di balik kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Nur, salah satu penumpang mobil Audi A6 (sebelumnya ditulis Audi A8) ternyata merupakan istri siri dari Kompol D.