selebtek

Sadis! Beredar Video Diduga Penganiayaan David oleh Mario Dandy, Pelaku Terus Siksa Korban Hingga Koma

Selebtek Suara.Com
Kamis, 23 Februari 2023 | 23:19 WIB
Sadis! Beredar Video Diduga Penganiayaan David oleh Mario Dandy, Pelaku Terus Siksa Korban Hingga Koma
Sadis! Beredar Video Diduga Penganiayaan David oleh Mario Dandy, Pelaku Terus Siksa Korban Hingga Koma (Twitter)

Selebtek.suara.com - Beredar rekaman video diduga penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak.

Dalam video yang beredar di media sosial, pria diduga Mario Dandy berulang kali menendang dan menginjak bagian kepala David yang sudah terkapar tak berdaya di jalanan.

Pelaku tampak terus saja menyiksa korban sambil memaki dengan kata-kata berkata kasar.

"Berani lo sama gue? Berani nggak?" ujar pelaku diduga Mario Dandy sambil menendang kepala pria diduga David dikutip dari unggahan Twitter @habibthink, Kamis (23/2/2023).

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka serius di bagian otak hingga koma. Sampai saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Aksi biadab Mario Dandy tersebut dikabarkan direkam oleh teman wanitanya yang bernama Agnes Gracia Haryanto.

"Si Agnes ini merekam kejadian saat David dianiaya oleh pelaku. Gila ya," tulis akun @habibthink.

"Gua gak tahu apa yang ada di dalam hati dan pikiran Agnes saat itu," lanjutnya.

Mario Dandy Satriyo [Twitter]
Mario Dandy Satriyo (sumber: Twitter)

Agnes pula yang disebut-sebut sebagai sumber masalah yang terjadi antara Mario dan David. Ia pun telah dimintai keterangan oleh polisi.

Baca Juga: Hasil Proliga 2023: Bandung Bjb Kalahkan Jakarta BIN dalam Laga Ketat Lima Set

"Untuk si anak inisial AG, sudah dilakukan pemeriksaan. Kami melakukan pemeriksaan tambahan terhadap si AG dan si kawan tersangka itu inisial S," jelas Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Saat ini Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Ia dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

Atas perbuatannya, Mario terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun

Sementara itu, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai  Kepala Bagian Umum DJP Jakarta Selatan II telah meminta maaf secara terbuka terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya.

Rafael mengatakan, kejadian ini merupakan masalah pribadi keluarga. Ia mengaku siap mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI