Selebtek.suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satrio telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada para wartawan, Minggu (26/02/2023).
"Iya dia ngaku (menendang perut dan kepala korban)," kata AKP Nurma Dewi.
Mario Dandy yang terancam hukuman penjara 5 tahun juga mengaku menyesali perbuatannya karena telah menganiaya David.
"Pas kemarin aku tanya, kamu nyesel?, ya nyesel lah bu," kata AKP Nurma Dewi menirukan jawaban Mario Dandy.
Selain menunjukkan ekspresi penuh sesal saat mengungkapkan jawaban demikian, AKP Nurma Dewi menyatakan Mario Dandy tidak banyak membuat pembelaan apalagi menyangkal segala tuduhan atasnya.
Selain Mario Dandy Satriyo, pihak kepolisian telah menetapkan SLRP sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap David.
SLRPL ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, yang dilakukan sejak Kamis (23/2/2023) pukul 12.00 WIB, hingga Jumat (24/2/2023) dinihari sekira pukul 00.05 WIB.
Teman Mario Dandy Satriyo berinisial SLRPL diketahui ikut memprovokasi dan merekam video penganiaayan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Ada Wanita Lain dengan Inisial APA yang Mengadu ke Mario
Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan SLRPL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti dan melakukan berbagai pendalaman.
Sama seperti Mario Dandy Satriyo, SLRPL disangkakan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. ***