Selebtek.suara.com - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas menilai Agnes Gracia Haryanto alias AGH bisa saja diproses hukum terkait kasus penganiayaan terhadap David.
Hal ini disampaikan Dolfie menanggapi adanya desakan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menetapkan AGH sebagai tersangka. Sebab AGH diduga turut memvideokan aksi Mario menganiaya David.
"Silakan saja kalau memang ada keterlibatan siapapun itu harus diproses hukum. Jadi nggak hanya (Mario) klien saya. Kalau memang ada pihak lain di situ yang memang turut serta di situ, ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," kata Dolfie kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Namun demikian, kata Dolfie, keputusan untuk menetapkan status tersangka sepenuhnya menjadi wewenang penyidik. Dan dia berharap penyidik dapat mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang.
"Yang penting kan di sini proses hukum harus tuntas harus benar-benar terang benderang. Siapapun yang terlibat harus layak ditetapkan statusnya. Tapi itu kewenangan polisi, saya nggak punya kewenangan," katanya lagi.
Sementara itu Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah memeriksa AGH pacar Mario sebanyak tiga kali terkait kasus penganiayaan David. Semua pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap AGH dengan status saksi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut pemeriksaan terakhir dilakukan pada Sabtu (25/2/2023) malam.
"Iya (sudah diperiksa) ketiga kali," kata Nurma kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Masih menurut Nurma penyidik tidak menutup kemungkinan akan kembali memeriksa AGH, selagi keterangan yang bersangkutan dinilai masih diperlukan.***
Baca Juga: Kondisi Terbaru David di Rumah Sakit: Ada Pembuatan Lubang di Leher untuk Jalan Pernapasan
Sumber: www.suara.com