Selebtek.suara.com - Venna Melinda dengan tegas membantah tudingan melakukan intimidasi kepada Ferry Irawan saat datang ke Polda Jawa Timur.
Kedatangan ibu Verrell Bramasta pada Jumat (24/3/2023) itu adalah untuk melengkapi berkas laporan kasus KDRT yang dinyatakan belum lengkap alias P-19 oleh kejaksaan.
"Jadi kalau saya dibilang mengintimidasi itu bohong besar," tegas Venna Melinda saat ditemui wartawan usai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).
Kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi yang hadir mendampingi kliennya mengatakan penyidik menyetujui permintaan pihak Ferry Irawan untuk adanya restorative justice.
Karena itu pihak penyidik memfasilitasi pertemuan antara Venna Melinda dan Ferry Irawan. Namun ia memastikan tidak ada pertemuan empat mata saat itu melainkan didampingi Ditreskrimum, Kanit, dan penyidik.
![Venna Melinda dan kuasa hukumnya, Noor Akhmad Riyadhi [Tangkapan layar YouTube Was Was]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/03/09/1-screenshot-2023-03-09-153757.png)
Venna Melinda pun datang ke Polda Jatim didampingi kuasa hukum. Namun saat pertemuan dengan Ferry Irawan untuk restorative justice, kedua belah pihak memang tidak diperbolehkan didampingi oleh pengacara.
"Tidak ada pertemuan 4 mata dengan Ferry," ujar Noor Akhmad Riyadhi.
"Yang ada cuma Bu Venna, kuasa hukum ada tapi harus menunggu diluar. Bu Venna, Pak Ferry, Pak Dir, Pak Kanit dan penyidik," jelasnya.
Senada dengan Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi juga membantah adanya intimidasi terhadap Ferry Irawan.
Baca Juga: Witan Sulaeman Melempem di Persija, Belum Kasih Dampak Memuaskan
"Gimana mau maksa, kan ada pak Dirkrimum, orang paling tinggi loh disana. Gimana cara mengintimidasi tersangka ? apalagi yang meminta restorative adalah dari pihak Pak Ferry?" kata Noor Akhmad Riyadhi.
Dia pun menegaskan akan mengambil tindakan hukum jika ada pihak yang menuding Venna Melinda lakukan intimidasi tanpa disertai bukti.
"Kalau ada yang bilang itu adalah intimidasi, itu adalah hoaks dan kita tak segan-segan mengambil upaya hukum. Apalagi terjadi sekali lagi pemberitaan tentang intimidasi dan tidak disertai bukti kita akan laporkan ke Polda Metro Jaya terkait UU ITE pencemaran nama baik," tegasnya.(*)