Selebtek.suara.com - AG, pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David akan menjalani proses sidang Diversi pada hari ini, Rabu 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam UU Peradilan Anak, Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012, peradilan diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Proses diluar pengadilan ini dilakukan dengan mekanisme lain yang dapat mengakomodasi penyelesaian perkara yang salah satunya adalah dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Keadilan restoratif ini dapat berupa dialog yang dikalangan masyarakat Indonesia lebih dikenal dengan sebutan "musyawarah untuk mufakat”.
Dalam hal ini, AG sebagai anak berkonflik dengan hukum akan melakukan proses Diversi dengan harapan bisa mendapat keringanan hukum.
Namun dalam hal ini, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan Jonathan Latumahina sebagai ayah David akan menolak adanya Diversi untuk AG sebagai anak berkonflik dengan hukum dengan beberapa pertimbangan.
Yang membuat pihak David menolak karena proses Diversi ini hanya dikhususkan untuk anak yang berkonflik dengan hukum berumur 12 tahun ke bawah, sedangkan saat ini AG sudah berusia 15 tahun. ***