Selebtek.suara.com - Sidang perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/7/2023). Agenda kali ini adalah jawaban dan duplik dari pihak tergugat atau Inge.
Tim kuasa hukum Ari Wibowo mengklaim telah menyerahkan 12 bukti surat untuk mendukung gugatan cerai terhadap Inge Anugrah. Sementara itu, pihak tergugat membawa 7 bukti surat.
"Kami menyerahkan 12 bukti surat untuk mendukung dalil-dalil kami dalam gugatan," ujar pengacara Ari Wibowo, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
"Tergugat pun kalau tidak salah menyerahkan 7 bukti surat," lanjutnya.
Terkait tuntutan harta gono gini dari Inge Anugrah, pengacara Ari Wibowo mengatakan Inge tidak akan mendapatkannya lantaran telah menandatangi surat perjanjian pranikah.
"Karena adanya perjanjian perkawinan tentang pemisahan harta, maka tidak ada harta bersama. Karena tidak ada kata bersama maka ketika terjadi perceraian, kita tidak bisa memberikan harta, karena harta itu terpisah," beber pengacara Ari Wibowo.
Begitupun dengan nafkah lampau sebesar Rp5 juta perbulan selama pernikahan yang digugat Inge Anugrah.
Menurut pengacara Ari Wibowo lainnya, Ricky Saragih dasar hukum tuntutan nafkah lampau itu tidak kuat.
"Kalau menurut kami itu tidak cukup kuat karena yang namanya 5 juta itu tidak ada dalam aturan manapun. Tidak ada angka fix dalam suatu rumah tangga itu suami harus memberikan 5 juta. Jadi tidak ada dasar hukumnya," ujar Rizky Saragih.
Baca Juga: Bareskrim Polri Panggil Ketum PSSI Erick Thohir soal Kasus Dugaan Pungli Seleksi Wasit
Pihak Inge pun disebut tak bisa membuktikan ada perjanjian bahwa Ari Wibowo akan memberikan nafkah Rp5 juta setiap bulan.
Karena itu, Rizky Saragih yakin majelis hakim tidak akan mengabulkan gugatan Inge Anugrah.
"Tadi pun dalam bukti tidak bukti yang menyatakan bahwa ada kewajiban dari klien kami untuk memberikan 5 juta per bulan," katanya lagi.
"Oleh karena itu, kami yakin bahwa itu tidak akan dikabulkan oleh majelis," pungkasnya.(*)