Selebtek.suara.com - Denny Sumargo telah mengambil tindakan hukum dengan melaporkan DJ Verny Hasan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus.
Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Verny Hasan terhadap Denny Sumargo.
Dalam proses ini, Denny Sumargo ditemani oleh kuasa hukumnya, yaitu Mohamad Anwar.
Dikenal dengan panggilan "Densu," Denny Sumargo menunjukkan ketidakpuasan atas tindakan Verny Hasan yang menghidupkan kembali masalah lama.
Densu ingin menjaga hak-hak hukumnya dan memastikan bahwa masalah ini dihadapi dengan proses hukum yang sesuai.
Menurut Mohamad Anwar, kuasa hukum Densu, pasal-pasal yang dijadikan dasar tuduhan dalam laporan polisi ini adalah Pasal 310, 311 KUHP, Pasal 315, dan juga pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Sehubungan dengan adanya peristiwa lama diangkat lagi, jadi untuk meredam supaya juga ini berproses secara hukum," ujarnya dikutip Selebtek.suara.com, Rabu (23/8/2023)
Dalam menghadapi situasi ini, Denny Sumargo merasa heran mengapa Verny Hasan melakukan tindakan tersebut dengan mengangkat kembali masalah yang sudah lama selesai.
"Kaget juga, maksudnya apa?," ujar pria berjuluk pebasket sombong.
Baca Juga: 21 Hari Nikah Terus Kabur! Enji Ngaku Kangen Bilqis, Ayu Ting Ting: Allah Nunjukin Mukanya...
Sebagai informasi, laporan Denny Sumargo terhadap Verny Hasan telah terdaftar dengan nomor polisi LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang mengacu pada dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Denny Sumargo sudah mengikuti tes DNA pada tahun 2019.
Hasil tes tersebut mengindikasikan bahwa anak DJ Verny Hasan bukanlah anak kandung Denny Sumargo.
Namun, Verny Hasan kembali meminta Denny Sumargo untuk menjalani tes DNA ulang.
Kali ini, Verny Hasan mengajukan syarat bahwa tes tersebut dilakukan di rumah sakit dan dokter yang dipilih olehnya.
Tantangan tes DNA ulang ini menjadi sengketa antara Denny Sumargo dan DJ Verny Hasan, yang kini juga melibatkan jalur hukum dengan pelaporan polisi yang dilakukan oleh Denny Sumargo.