Selebtek.suara.com - Kejadian Mayang Lucyana Fitri yang mengolok-olok upacara bendera pada peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023 dalam sebuah video viral di media sosial berpotensi mendatangkan masalah hukum.
Video tersebut pertama kali dibagikan oleh sahabat dekat Mayang, Lolly Unyu, melalui Instagram Story.
Netizen merasa geram saat melihat video Mayang yang memberi hormat sambil tiduran dan tertawa saat menonton pengibaran bendera merah putih.
Menurut seorang pakar hukum, momen upacara bendera ini memiliki makna sakral bagi masyarakat Indonesia.
Putri dari Doddy Sudrajat tersebut berpotensi terjerat masalah hukum jika tindakannya dianggap melecehkan upacara kemerdekaan.
"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya. Paling tidak fokusnya jelas bahwa yang mereka lihat itu upacara 17 Agustus ya, yang mana itu merupakan momen sakral," kata Jaenudin, seorang pakar hukum, melansir tayangan YouTube Cumi Cumi dikutip Selebtek.suara.com, Rabu (23/8/2023).
![Mayang Tertawakan Upacara Bendera Hari Kemerdekaan RI di Istana [YouTube Cumi Cumi]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/08/23/1-mayang-tertawakan-upacara-hari-kemerdekaan-ri-di-istana.jpg)
Mayang bukan satu-satunya yang terlibat, di dalam video tersebut juga terlihat beberapa orang lain termasuk ayahnya, Doddy Sudrajat, yang turut menyaksikan pengibaran bendera.
Menurut Jaenudin, tindakan Mayang dan teman-temannya bisa dilaporkan atas tuduhan penghinaan, yang termasuk dalam Undang-Undang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kasus ini bisa dilaporkan atas dugaan penghinaan karena berkaitan dengan bendera dan lagu kebangsaan yang diatur dalam UU no 24 tahun 2009. Hukumannya bahkan bisa mencapai 5 tahun penjara," jelas Jaenudin.
Lolly Unyu yang merekam dan membagikan video tersebut juga berpotensi menghadapi masalah hukum berdasarkan Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
"Si pemilik akun yang mengunggah video ini dapat dijerat sanksi pidana sesuai UU ITE Pasal 27 Ayat 3. Namun, pihak yang melaporkan harus dapat membuktikan tuduhan ini, mungkin dari ormas atau masyarakat," tambah Jaenudin.
Namun demikian, tindakan hukum terhadap Mayang dan teman-temannya dapat dilakukan hanya jika ada pihak yang melaporkan video tersebut secara sengaja.
Sejak video ini viral, banyak netizen yang merasa kesal dan menantikan respons Mayang atas perbuatannya.(*)