Larangan tersebut diberlakukan baik yang berisi muatan maupun tidak, untuk melintas melalui jalur tambang Pentongan, khususnya truk yang menuju tambang CV Bina Karya.
Addhitya Eka Dera, S.H menambahkan bahwa surat tersebut juga telah disampaikan kepada berbagai instansi pemerintahan setempat, termasuk Kapolres Wonogiri, Camat Puhpelem, Kapolsek Puhpelem, Danramil Puhpelem, Kepala Desa Puhpelem, dan RT setempat.
Dalam surat tersebut, Direktur CV Putera Anugerah menutup akses jalan operasional tambang, menghentikan armada CV Bina Karya untuk beroperasi di tambang CV Bina Karya dengan alasan adanya klaim wanprestasi yang dilakukan oleh CV Bina Karya.
Saat ini, gugatan wanprestasi tersebut sedang diproses di Pengadilan Negeri Wonogiri.
Menurut kuasa hukum, Jalan Pentongan memiliki status hukum sebagai jalan desa yang merupakan jalan umum untuk kepentingan masyarakat, termasuk sebagai rute operasional kegiatan pertambangan.
Akibat dari tindakan tersebut, CV Bina Karya mengalami kerugian baik dalam bentuk materiil maupun non-materiil karena aktivitas pertambangan terganggu dan terhambat.
Kuasa Hukum CV Bina Karya lainnya, Andhika Permana, S.H, menambahkan bahwa dalam pertemuan dengan Kepala Desa Nguneng, warga menegaskan bahwa Jalan Pentongan merupakan jalan desa yang harus dikelola dengan baik oleh pemerintah desa.
Mereka berpendapat bahwa perbaikan jalan yang dilakukan oleh perusahaan tambang adalah hal yang wajar untuk kepentingan bisnis dan tidak seharusnya menjadi hak pribadi perusahaan tambang atau digunakan untuk melakukan tindakan penutupan jalan.
Atas aksi damai masyarakat Desa Nguneng ini, Kepala Desa Nguneng, Padi, juga memberikan komentarnya.
Ia menyatakan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengatur masalah ini dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengembalikan kegiatan ekonomi masyarakat.(*)