TikTok Shop Buat Surat Perpisahan ke Seller, Begini Isinya

Selebtek

Selasa, 03 Oktober 2023 | 23:00 WIB
TikTok Shop Buat Surat Perpisahan ke Seller, Begini Isinya
Ilustrasi TikTok Shop (Freepik)

Selebtek.suara.com - Pemerintah secara tegas mulai melarang adanya social commerce untuk berjualan. Hal ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

TikTok Shop pun mencoba mengikuti aturan tersebut. Berdasarkan keterangan resminya, mereka akan berhenti beroprasi mulai Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," dikutip dari situs resmi TikTok, Selasa (3/10/2023). 

Perusahaan asal China ini juga memberikan surat perpisahan ke setiap seller yang ada di TikTok Shop melalui email. Di sana mereka berpamitan dan mengucapkan terima kasih ke semua seller.

"Kami berterima kasih atas dukungan dan pengertian Anda mengenai masalah ini. Kami akan membantu Anda selama periode ini untuk memastikan dampak minimal terhadap bisnis Anda," tulisnya dalam sebuah email.

Email TikTok Shop ke para seller
Email TikTok Shop ke para seller (sumber:)

Dalam email tersebut, TikTok shop berjanji akan mematuhi peraturan pemerintah. Mereka tidak akan memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia. Termasuk kampanye penjualan produk dengan TikTok Shop sebagai penjualan.

"Begitu juga dengan semua iklan lain yang tertaut ke TikTok Shop di Indonesia. Pembuatan iklan semacam itu juga tidak akan tersedia," tulis TikTok Shop lagi.

Sekadar informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo melarang social commerce berjualan, termasuk TikTok Shop. Hal itu diungkapkan Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan setelah menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi," tegas Zulhas.

baca juga

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tambahnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ivan Gunawan Permak Hidung, Wajah Barunya Malah Disebut Mirip Nikita Mirzani

Ivan Gunawan Permak Hidung, Wajah Barunya Malah Disebut Mirip Nikita Mirzani

Entertainment | Selasa, 03 Oktober 2023 | 20:26 WIB

TikTok Shop Resmi Ditutup di Indonesia Besok, Klaim Patuhi Aturan Pemerintah

TikTok Shop Resmi Ditutup di Indonesia Besok, Klaim Patuhi Aturan Pemerintah

Tekno | Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:51 WIB

Siapa Owen Bumble yang Ramai di X? Cerita Kencan Terburuk 'Si Paling Bumble' Tuai Pro Kontra

Siapa Owen Bumble yang Ramai di X? Cerita Kencan Terburuk 'Si Paling Bumble' Tuai Pro Kontra

Lifestyle | Selasa, 03 Oktober 2023 | 15:34 WIB

Terkini

Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya

Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:45 WIB

Debur Timba dan Rahasia yang Menikam Jiwa

Debur Timba dan Rahasia yang Menikam Jiwa

Your Say | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:45 WIB

Tren Baru Generasi Urban: Jadikan Rumah Tempat Healing dan Isi Ulang Energi

Tren Baru Generasi Urban: Jadikan Rumah Tempat Healing dan Isi Ulang Energi

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:44 WIB

Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini

Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41 WIB

Sepeda MTB untuk Apa? Kenali Fungsi dan Cara Memilih yang Tepat Sebelum Membeli

Sepeda MTB untuk Apa? Kenali Fungsi dan Cara Memilih yang Tepat Sebelum Membeli

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:25 WIB

The Death of Robin Hood: Sulitnya Menerima Sisi Gelap Orang yang Dikagumi

The Death of Robin Hood: Sulitnya Menerima Sisi Gelap Orang yang Dikagumi

Your Say | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:15 WIB

MTQ Riau di Kuansing Ditutup Tanpa Kehadiran Bupati Suhardiman Amby

MTQ Riau di Kuansing Ditutup Tanpa Kehadiran Bupati Suhardiman Amby

Riau | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:14 WIB

Benarkah Penjualan Mobil LCGC Menurun? Begini Data 2025 vs 2026

Benarkah Penjualan Mobil LCGC Menurun? Begini Data 2025 vs 2026

Otomotif | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:01 WIB

Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok

Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok

Batam | Minggu, 05 Juli 2026 | 16:47 WIB

Duel Maut Vinicius Junior vs Erling Haaland: Siapa yang Melaju ke 8 Besar?

Duel Maut Vinicius Junior vs Erling Haaland: Siapa yang Melaju ke 8 Besar?

Your Say | Minggu, 05 Juli 2026 | 16:45 WIB

×