Teliti Model Politik Kriminal Penyalahgunaan Kartu Kredit mewujudkan perlindungan hukum bagi perbankan, Advokat Hendra Wijaya Raih Gelar Doktor

Semarang Suara.Com
Kamis, 01 September 2022 | 15:27 WIB
Teliti Model Politik Kriminal Penyalahgunaan Kartu Kredit mewujudkan perlindungan hukum bagi perbankan, Advokat Hendra Wijaya Raih Gelar Doktor
Teliti Model Politik Kriminal Penyalahgunaan Kartu Kredit mewujudkan perlindungan hukum bagi perbankan, Advokat Hendra Wijaya Raih Gelar Doktor

SUARA SEMARANG - Advokat Hendra Wijaya resmi menyandang gelar doktor usai dinyatakan lulus dalam ujian promosi terbuka di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Kamis (1/9/2022).

"Dari hasil ujian promosi doktor atas nama Hendra Wijaya dinyatakan lulus sebagai doktor ke-45 Untag," tegas ketua sidang sekaligus penguji Prof Edy Lisdiyono.

Prof Edy mengungkapkan, Hendra Wijaya meraih IPK 3,88 dengan predikat cumlaude setelah menyelesaian disertasi dan menempuh masa studi selama tiga tahun lebih tiga bulan. 

Disertasi Hendra mengangkat tema "Model Politik Penyalahgunaan Kartu Kredit dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum bagi Perbankan dalam Kerangka Pembaharuan Hukum Pidana".

Menurur Hendra, model politik kriminal dalam undang-undang perbankan tidak memberikan perlindungan hukum bagi usaha kartu kredit dan perbankan. 

Sehingga, katanya, hal tersebut berdampak pada penyalahgunaan kartu kredit yang merugikan bagi dunia perbankan dan bagi masyarakat pemegang kartu kredit. 

Dari penelitiannya, Hendra ingin mengkaji dan menganalisis konstruksi model politik kriminal penyalahgunaan kartu kredit dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia pada saat ini dan masa yang akan datang.

"Selama ini, model politik kriminal penegakan tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit dilakukan melalui sarana penal dengan jenis sanksi meliputi pidana penjara ataupun denda," katanya.

Bagi Hendra, penegakan hukum semacam itu dinilai kurang efektif untuk menciptakan rasa jera terhadap para carder dan mencegah terulangnya tindak pidana tersebut. 

Baca Juga: 18 Bidang Studi Prioritas Dibuka Pada Program PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022

Dia pun menyarankan agar dilakukan rekonstruksi terhadap Undang-Undang Perbankan, KUHP, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan fokus kepada penyelesaian penyalahgunaan kartu kredit yang berbasis pada upaya non-penal. 

Perlu diketahui, ujian terbuka program doktor Untag Semarang Hendra Wijaya dipromotori oleh Prof Edy Lisdiyono dan Dr Bambang Joyo Supeno selaku co-promotor.

Adapun pengujinya Prof Edy Lisdiyono, Prof Sarsintorini Putra, Prof Jamal Wiwoho (penguji eksternal guru besar USN), Prof Retno Mawarini, Dr Krismiyarsi, dan Dr Sigit Irianto. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI