Terbaru, Daftar Mobil Haram untuk Isi Pertalite, Toyota, Mitsubishi, Mazda, BMW, Hyundai, KIA, Cek Kendaraan Anda

Semarang

Minggu, 04 September 2022 | 14:20 WIB
Terbaru, Daftar Mobil Haram untuk Isi Pertalite, Toyota, Mitsubishi, Mazda, BMW, Hyundai, KIA, Cek Kendaraan Anda
Ilustrasi mengisi bahan bakar - Jenis Mobil Dilarang Isi Pertalite. (Freepik)

SUARA SEMARANG - Ada barisan mobil dari beragam pabrikan yang masuk dalam daftar 'haram' untuk isi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Segera cek apakah kendaraan anda masuk dalam daftar mobil yang 'haram' untuk mengisi BBM jenis Pertalite.

Ragam daftar mobil sudah dinyatakan tidak boleh mengisi BBM subsidi jenis Pertalite, ada dari Toyota, BMW, Mercedes Benz, dan lainnya.

Baca baik-baik agar paham daftar mobil mana saja yang dilarang isi BBM jenis Pertalite.

Seperti diketahui, pemerintah telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Melansir laman Suara, aturan ini akan menjadi aturan untuk membatasi BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. 

Adapun, Badan Pengatur Hilir Minyak Gas Bumi (BPH) Migas) telah berharap agar implementasi pembatasan pembelian bahan bakar jenis Pertalite berlaku mulai September 2022.

Di mana Aturan ini berlaku kepada kendaraan jenis mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas dan motor dengan kapasitas 250 cc ke atas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga telah berharap aturan pembatasan ini bisa terbit secara bersamaan dengan kenaikan harga BBM dan rencana penerbitan aturan Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

baca juga

Berikut daftar mobil agar tidak mengisi BBM jenis Pertalite menurut aturan yang dibuat pemerintah:

Toyota

- Toyota Kijang Innova 2.4

- Toyota Alphard 2.5 & 3.5

- Toyota Fortuner 2.4, 2.7 & 2.8

- Toyota Camry 2.5

- Toyota Land Cruiser 300 3.3

BMW

- BMW 8 Series 3.0

- BMW M3, M4, M5 4.0

Hyundai

- Hyundai Santa Fe 2.2 & 2.5

- Hyundai Staria 2.2

- Hyundai Palisade 2.2

Mercedes-Benz

- Mercedes-Benz GLE Class 2.9

- Mercedes-Maybach S 560 3.0 

Mitsubishi

- Mitsubishi Pajero Sport 2.4

- Mitsubishi Outlander PHEV 2.4

Mazda 

- Mazda CX-5 2.5

- Mazda CX-8 2.5

- Mazda CX-9 2.5

KIA

- KIA Grand Sedona 2.2

- KIA Grand Sedona 3.3

- KIA Grand Carnival 2.2

Selain daftar di atas, masih banyak lagi daftar mobil yang dilarang membeli pertalite jika dilihat dari kriteria yang telah disebutkan.

Lebih jauh memang hingga kini masih belum ada rincian detail mengenai pembelian pertalite.

BPH Migas menyatakan bahwa mobil-mobil mewah dilarang untuk membeli BBM subsidi jenis Pertalite yang harganya baru saja naik.

Alasan pemerintah menaikkan harga pertamax adalah mengikuti harga minyak mentah dunia yang sudah di atas 110 dolar Amerika Serikat per barrel. Harga Crude Palm Oil (ICP) yang mencapai 114 dolar Amerika per barrel juga menjadi alasan rencana kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 16 ribu per liter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Mudah Mendapatkan BLT, Klik Saja Link Dibawah Ini

Cara Mudah Mendapatkan BLT, Klik Saja Link Dibawah Ini

Bandungbarat | Minggu, 04 September 2022 | 14:16 WIB

DTKS Bakal Diperbaharui Tiap Bulan, Risma: Agar BLT Tepat Sasaran

DTKS Bakal Diperbaharui Tiap Bulan, Risma: Agar BLT Tepat Sasaran

Depok | Minggu, 04 September 2022 | 14:15 WIB

Harga BBM Naik, Tarif APB Di DKI Ikut Naik Jadi Rp 4.000 Jauh Dekat

Harga BBM Naik, Tarif APB Di DKI Ikut Naik Jadi Rp 4.000 Jauh Dekat

News | Minggu, 04 September 2022 | 14:09 WIB

Terkini

Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital

Foto | Jum'at, 26 Juni 2026 | 06:00 WIB

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:52 WIB

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:32 WIB

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:03 WIB

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:51 WIB

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:46 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Banten | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:30 WIB

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:21 WIB