SUARA SEMARANG - Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebut ada yang memberikan informasi mengenai apa yang dilakukan Putri Candrawathi di Magelang.
Menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi menggoda Brigadir J saat di Magelang namun Brigadir J menolak dan pergi.
Kamaruddin juga menjelaskan bahwa informasi-informasi yang didapatnya ini berasal dari orang yang tak bisa diungkapkan identitasnya.
"Di Magelang itu, ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda Almarhum. Lalu Almarhum tidak mau, dia pergi keluar," ujar Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) dikutip dari PMJ News.
Brigadir J juga mendapatkan perlakuan mengerikkan dari Kuat Maruf, yakni dengan memegang pisau yang ditujukan ke Brigadir J.
Ada informasi lainnya bahwa asisten rumah tangga yang menangis namun tidak diketahui tentang dan penyebabnya.
"Kemudian ada informasi juga bahwa Bripka RR pergi mengurus anak dari pada Bu PC ke tempat sekolahanya bersama Bharada E atau terdakwa," ucap Kamaruddin
Selain itu ada informasi mengenai pelucutan atau penyembunyian barang bukti seperti CCTV atau DVR.
Pada hari ini, sidang berlanjut dengan mendengarkan 12 saksi. Bharada E membenarkan semua keterangan saksi tersebut.
Baca Juga: Ungkap Kelemahan Timnas Indonesia, Shin Tae-yong: Kalo Kehilangan Bola Pemain Suka Diam
Bharada E juga tidak mempercayai adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.
"Saya cuma menyampaikan saya akan berkata jujur. Saya akan membela abang saya, Bang Yos terakhir kalinya. Karena saya pribadi tidak mempercayai Bang Yos setega itu melakukan pelecehan," tuturnya.
"Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan. Saya ingin mengatakan saya siap apapun yang akan terjadi, dan apapun keputusan hukum terhadap diri saya. Terima kasih," pungkasnya.