SUARA SEMARANG – Kepemilikan senjata api menjadi salah satu yang dikorek dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada Selasa (8/11/2022).
Saksi yang dimintai keterangan terkait hal tersebut adalah Daden Miftahul Haq. Ia adalah salah satu eks ajudan Ferdy Sambo.
Dikutip dari Suara.com, Daden mengungkap bahwa di dalam mobil Ferdy Sambo selalu terdapat senjata api, manakala pimpinannya tersebut menempuh perjalanan.
Hal tersebut terungkap saat hakim ketua Wahyu Iman Santosa menanyakan, apakah ada senjata yang selalu dibawa Ferdy Sambo selaku terdakwa.
"Dalam perjalanan sehari-hari mulai dari Semarang atau sebelumnya, kalau saudara mengantar terdakwa, apakah selalu di mobil selalu ada senjata?" tanya hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Siap, ada yang mulia," jawab Daden.
"Senjata milik siapa?" tanya hakim.
"Senjata milik bapak (Ferdy Sambo) yang mulia," beber Daden.
Daden mengatakan, senjata yang selalu dibawa di dalam mobil selama Ferdy Sambo menempuh perjalanan yakni pistol jenis Wilson Combat dan Cabot. Kata dia, senjata itu selalu tersimpan dalam koper.
Baca Juga: Ternyata Ada Satu Senjata Api Tersimpan di Mobil Putri Candrawathi
"Dua senjata itu selalu ada di mobil?" tanya hakim Wahyu.
"Siap yang Mulia," kata Daden.
"Terus apakah selalu, selain dua senjata itu, apalagi senjata yang ada?" tanya hakim.
"Kimber Yang Mulia," jelas Daden.
"Itu laras panjang?" tanya hakim.
"Itu siapa yang bawa?" lanjut hakim.