SUARA SEMARANG - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Semarang tahun 2023 diusulkan naik menjadi Rp 3,1 juta.
Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Kadarlusman, usulan UMK Kota Semarang tahun 2023 dari buruh tersebut merupakan hal yang wajar.
Pria yang akrab disapa Pilus tersebut mengatakan bahwa dari pihak buruh tentunya sudah melakukan kajian soal usulan UMK Kota Semarang 2023 ini.
Usuan buruh ini juga dilihatnya menyesuaikan sesuai dengan indikator di pasaran, yakni harga kebutuhan pokok.
"Usulan buruh ini juga lewat kajian, jadi nggak ngawur kalau menurut saya, saat memberikan usulan UMK," katanya, dikutip dari semarangkota.go.id, Jumat (25/11/2022).
Dia berharap agar permintaan buruh bisa diakomodasi oleh Pemkot Semarang.
Jika usulan buruh dinilai terlalu tinggi, pihak Pemkot Semarang akan menjadi mediator diminta mencarikan solusi, baik untuk buruh maupun pengusaha.
"Yang paling penting tidak njomplang dari usulan buruh, tentu kita akan mengawal aspirasi dan usulan buruh," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang Sutrisno mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil rapat dengan Dewan Pengupahan.
Baca Juga: Dinar Candy Nekat Lewati Longsoran Gempa Cianjur Demi Selamatkan Adik
Dia menjelasakan, dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), ada simulasi pembagian baru terkait UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2022 untuk perhitungan UMK tahun 2023.
"Ada rumusan di luar PP 36, misalnya upah minimum tahun berjalan dengan inflasi, dan perkalian pertumbuhan ekonomi. Lalu ada pula upah minimum tahun berjalan,” kata Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno.
Setelah pertemuan tersebut, besaran UMK Kota Semarang 2023 kemudian akan diusulkan kepada Walikota Semarang.
Setelah itu, akan diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah dan diumumkan besaran kenaikan UMK Kota Semarang tahun 2023 pada awal Desember mendatang.