Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Inilah Alasannya

Semarang | Suara.com

Senin, 13 Februari 2023 | 18:18 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Inilah Alasannya
Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Inilah Alasannya ((Suara.com/Arga))

SUARA SEMARANGVonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo akhirnya dijatuhkan pada hari ini, Senin, 13 Februari 2022 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dan saat putusan hakim menjatuhkan hukuman vonis mati terhadap Ferdy Sambo, hakim memberikan alasan-alasan sebagai berikut.

Pertama, hakim telah meyakini bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo turut menembak korban secara sengaja dengan menggunakan Glock 17, seperti disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya.

Kedua, perbuatannya merusak CCTV sebagai penghilangan barang bukti dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja semestinya, sehingga layak hal ini dikenakan pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua, melanjutkan amar putusannya.

Untuk itu, Ferdy Sambo juga telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga, pelecehan seksual yang dialamatkan kepada istrinya yang bernama Putri Candrawatih juga dinilai oleh hakim tidak memiliki bukti yang kuat.

Bagi hakim, hal itu disebut sebagai tindakan yang memiliki kemungkinan sangat kecil melihat hubungan antara Ferdi Sambo dan ajudannya Brigadir J.

Motif pembunuhan Brigadir J dinilai hakim tidak wajib dibuktikan, karena motif bukanlah bagian dari delik pembunuhan berencana.

Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan hukumannya, seperti perbuatan Ferdy Sambo yang telah mencoreng instansi dan citra Polri.

Dan juga, tidak ada bukti lain yang dapat meringankan perbuatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Coreng Citra Polri di Mata Masyarakat Dunia Jadi Hal yang Beratkan Ferdy Sambo hingga Divonis Mati

Coreng Citra Polri di Mata Masyarakat Dunia Jadi Hal yang Beratkan Ferdy Sambo hingga Divonis Mati

News | Senin, 13 Februari 2023 | 18:13 WIB

Hakim Terapkan Putusan Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Apa Itu?

Hakim Terapkan Putusan Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Apa Itu?

News | Senin, 13 Februari 2023 | 18:06 WIB

Prediksi Pakar Psikologi Forensik Soal Vonis Hakim Untuk Sambo, PC, dan Eliezer

Prediksi Pakar Psikologi Forensik Soal Vonis Hakim Untuk Sambo, PC, dan Eliezer

Your Say | Senin, 13 Februari 2023 | 17:42 WIB

Terkini

Tetap Segar Saat Olahraga: Ini 5 Rekomendasi Parfum Ringan yang Tak Bikin Pusing di Gym

Tetap Segar Saat Olahraga: Ini 5 Rekomendasi Parfum Ringan yang Tak Bikin Pusing di Gym

Malang | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:52 WIB

5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Performa Top untuk Pemakaian Lama

5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Performa Top untuk Pemakaian Lama

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:50 WIB

Bunga Zainal Rasakan Badan Gatal dan Firasat Buruk Sebelum Sang Ayah Meninggal Dunia

Bunga Zainal Rasakan Badan Gatal dan Firasat Buruk Sebelum Sang Ayah Meninggal Dunia

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:49 WIB

Kondisi Kylian Mbappe Jelang El Clasico Bikin Khawatir Real Madrid di Tengah Isu Keretakan Tim

Kondisi Kylian Mbappe Jelang El Clasico Bikin Khawatir Real Madrid di Tengah Isu Keretakan Tim

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:48 WIB

Lebih dari Sekadar Romansa, Ini Alasan Kenapa Kamu Wajib Baca Kokoronotomo: I Heart Tokyo

Lebih dari Sekadar Romansa, Ini Alasan Kenapa Kamu Wajib Baca Kokoronotomo: I Heart Tokyo

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

5 Face Wash dengan Brush Silikon untuk Eksfoliasi Wajah yang Maksimal

5 Face Wash dengan Brush Silikon untuk Eksfoliasi Wajah yang Maksimal

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:45 WIB

Bukan Supra Bapak Biasa, Bebek Ajaib Rasa Skutik dari Honda Satu Ini Bikin Melongo

Bukan Supra Bapak Biasa, Bebek Ajaib Rasa Skutik dari Honda Satu Ini Bikin Melongo

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:44 WIB

BRI Peduli Dorong Transformasi Pendidikan di Pelosok Bandung

BRI Peduli Dorong Transformasi Pendidikan di Pelosok Bandung

Bri | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:44 WIB

Perut Mendadak Membesar Bak Hamil, Tiktoker Ini Curhat Idap Kista Ovarium Akibat Sering Makan Seblak

Perut Mendadak Membesar Bak Hamil, Tiktoker Ini Curhat Idap Kista Ovarium Akibat Sering Makan Seblak

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:40 WIB