Coreng Citra Polri di Mata Masyarakat Dunia Jadi Hal yang Beratkan Ferdy Sambo hingga Divonis Mati

Senin, 13 Februari 2023 | 18:13 WIB
Coreng Citra Polri di Mata Masyarakat Dunia Jadi Hal yang Beratkan Ferdy Sambo hingga Divonis Mati
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tangkap layar)

Suara.com - Majelis hakim menyatakan, salah satu poin memberatkan dalam hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni perbuatan Mantan Kadiv Propam tersebut yang dinilai sudah mencoreng nama baik Polri di mata dunia.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata Ketua Hakim Wahyu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Selain itu, Hakim Wahyu menyebut perbuatan Sambo itu sudah menyeret anggota Polri lainnya dalam kasus ini.

Sambo juga disebut berbelit-belit ketika diperiksa di sidang dan enggan mengakui perbuatannya.

"Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," ungkap Hakim Wahyu.

Sebelum memvonis mati Sambo, Hakim Wahyu menyampaikan setidaknya ada 7 poin yang memberatkan hukuman suami dari Putri Candrawathi itu. Berikut detailnya:

  1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
  2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
  3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.
  4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
  5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarkaat Indonesia dan dunia internasional.
  6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
  7. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

Setelah Hakim Wahyu menyampaikan tujuh hal yang memberatkan, Wahyu menyebut tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.

"Hal meringankan: Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," jelas hakim.

Baca Juga: Hakim Terapkan Putusan Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Apa Itu?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI