SUARA SEMARANG - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo divonis mati setelah dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.
Sementara atas putusan tersebut warganet pun ramai memuji kinerja dari hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Melalui media sosial (medsos) TikTok, warganet memuji hakim ketua Wahyu Iman Santoso yang telah menjatuhkan vonis mati ke Ferdy Sambo.
Salah satu pengguna TikTok @woro*** mengungkapkan apresiasi terhadap hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
"hampir semua yg mengikuti.alurnya sidang sambo baik dkm / luar negri, salut, kagum, trimakasih buat pak hakim trnyata masih ada keadilan dinegri.ini"
@miaw*** "MaasyaAllah Alhamdulillah bapak hakim yg jujur salut pak"
@Alka*** "keren hakim nya walo mungkin banyak tekanan jg tp berkeadilan buat korban"
Baca Juga: Eksekutor Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat Diupah Rp 10 Juta
@DuaSe*** "sehat selalu pak hakim ketua...Aamiin"