SUARA SEMARANG – Pemerintah memastikan memberikan insentif untuk motor listrik sebesar Rp.7 juta per unit. Kebijakan ini berlaku mulai 20 maret 2023 mendatang.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu seperti dikutip Antara menyebutkan, insentif ini dialokasikan untuk 250 ribu unit motor pada tahun 2023 ini.
Dari jumlah tersebut sebanyak 200 ribu untuk pembelian motor baru, sementara 50 ribu unit konversi dari motor konvensional berbahan bakar fosil ke motor listrik.
"Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200 ribu unit di tahun 2023," ujar Febrio, senin (6/3/2023)
Febrio mengatakan, motor listrik yang mendapatkan insentif harus memenuhi ketentuan dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.
Selain itu produsen motor listrik juga dilarang menaikkan harga jual selama mendapatkan insentif dari pemerintah, serta berkomitmen untuk memenuhi jumlah produksi yang ditentukan.
Febrio menambahkan, target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
"Hal ini dimasukkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah menargetkan 2 juta unir kendaraan listruk diproduksi hingga tahun 2024 mendatang. Hal ini seiring dengan semakin banyakknya pabrikan yang mulai memproduksi kendaraan ramah lingkungan tersebut.