"Setelah melihat dan mencermati rekening koran, terdapat beberapa pihak yang melakukan transaksi di dalam rekening tersebut," jelasnya.
Adapun pihak-pihak yang diduga melakukan transaksi dalam rekening tersebut antara lain Y. Sugianto dan Sujoko Liem , selaku pengusaha besar gesek tunai (gestun) dikota Semarang.
Dalam perjalanannya, mantan karyawan BRI Cabang Pattimura, Danika Yusmansyah telah mengakui dan menyatakan bahwa benar dirinya telah menerbitkan dua rekening atas nama Whina Whiniyati tersebut , yang kemudian dijual kepada Y. Sugianto dan Sujoko Liem.
"Atas pengakuan dari karyawan bank itu, kami selaku kuasa hukum mempertanyakan bagaimana sistem bank dalam menjaga kerahasiaan data nasabahnya. Pihak Bank tidak menerapkan sistem kehati-hatian sehingga data nasabah bisa dipergunakan orang lain tanpa izin," tandasnya.