Korban Minta Pengusaha Gestun Semarang Segera Ditahan, Kasus Penggunaan Rekening Tanpa Izin

Semarang

Rabu, 16 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Korban Minta Pengusaha Gestun Semarang Segera Ditahan, Kasus Penggunaan Rekening Tanpa Izin
Kasus Penggunaan Rekening Tanpa Izin

SUARA SEMARANG - Kasus dugaan penggunaan rekening yang dilaporkan Whina Whiniyati melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya,S.T.,S.H.,M.H. pada November 2021 lalu, saat ini masih bergulir. Polda Krimsus Jawa Tengah telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Jateng dengan nomor B/1534/II/RES.2.2/2023/Direskrimsus tertanggal 8 Februari 2023 lalu.

Keempat tersangka yaitu mantan karyawan BRI Cabang Pattimura Semarang, Seno Aji Nuswantoro dan Danika Yusmansyah . Kemudian dari pihak swasta yaitu Yohanes Sugiyanto yang  merupakan Pengusaha gesek tunai di jl. Erlangga raya 41 dan *Sujoko Liem yang juga merupakan Pengusaha gesek tunai yang beralamat di jl. Tlogosari raya II , kedua nya selaku pengusaha gesek tunai besar disemarang (Gestun).

"Keempat orang tersebut hingga kini tidak ditahan. Keempatnya masih bebas berkeliaran meski menyandang status tersangka," kata Whina, dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).

Warga Jalan Dempel Baru Permata, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang itu mendesak penyidik Polda Jateng maupun jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng untuk segera melakukan penahanan kepada para tersangka.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Whina mengungkapkan salah satu tersangka ada yang melarikan diri/ tidak kooperatif dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan yaitu tersangka atas nama Seno Aji Nuswantoro, yang sampai hari ini tidak diketahui keberadaannya .

"Hal ini dipertegas dengan pernyataan dari penyidik yang menginformasikan bahwa salah satu tersangka ada yang kabur/tidak hadir memenuhi panggilan dari Penyidik perkara ini," jelasnya.

Atas dasar itu, Whina mengaku khawatir para tersangka yang mungkin saja juga akan melarikan diri seperti yang sudah dilakukan oleh tersangka Seno Aji Nuswantoro dan para tersangka ini bisa dimungkin kan di kemudian hari akan mengulangi perbuatan yang sama dan akan menimbulkan kerugian terhadap korban-korban lain seperti yang dialami Whina.

Tak hanya itu saja, lanjutnya, pihaknya juga khawatir kepada para tersangka akan melakukan perbuatan-perbuatan dengan maksud untuk memperlambat dan atau menghalang-halangi proses penegakan hukum karena tidak kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

baca juga

Serta, melakukan upaya menghilangkan atau merusak barang bukti yang berguna untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara ini.

"Atas dasar tersebut, saya mohon kepada penyidik Polda Jawa Tengah dan Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah agar melakukan penahanan terhadap para tersangka," pintanya.

Perlu diketahui, kasus dugaan penggunaan rekening Whina Whiniyati dilaporkan tim kuasa hukumnya dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya, S.T., S.H., M.H. & Partners, Jalan Erlangga Raya No. 41 B-C, Kota Semarang, pada 4 November 2021.

Kuasa hukum Whina, Walden Van Houten Sipahutar ,S.Kom.,S.H.,M.H. mengungkapkan, penggunaan data dan akun rekening kliennya tersebut merupakan bentuk pencurian data, penyalahgunaan dokumen untuk penerbitan buku rekening yang dilakukan sebuah BRI Cabang Pattimura Semarang.

Kronologi kasus tersebut bermula pada 13 Oktober 2021, Whina Whiniyati mendatangi BRI KCP Unit Bangetayu untuk melakukan pengecekan terkait dengan kepemilikan rekening miliknya yang sudah 12 tahun dinonaktifkan.

Saat dicek, ternyata Whina memiliki 2 rekening berbeda yang diduga diterbitkan oleh BRI KCP Patimura Semarang tanpa sepengetahuannya. Setelah mendapat informasi tersebut, kliennya langsung melakukan penerbitan rekening koran untuk mengetahui historis transaksi yang ada di dalam kedua rekening tersebut.

"Setelah melihat dan mencermati rekening koran, terdapat beberapa pihak yang melakukan transaksi di dalam rekening tersebut," jelasnya.

Adapun pihak-pihak yang diduga melakukan transaksi dalam rekening tersebut antara lain Y. Sugianto dan Sujoko Liem , selaku pengusaha besar gesek tunai  (gestun) dikota Semarang.

Dalam perjalanannya, mantan karyawan BRI Cabang Pattimura, Danika Yusmansyah telah mengakui dan menyatakan bahwa benar dirinya telah menerbitkan dua rekening atas nama Whina Whiniyati tersebut , yang kemudian dijual kepada Y. Sugianto dan Sujoko Liem.

"Atas pengakuan dari karyawan bank itu, kami selaku kuasa hukum mempertanyakan bagaimana sistem bank dalam menjaga kerahasiaan data nasabahnya. Pihak Bank tidak menerapkan sistem kehati-hatian sehingga data nasabah bisa dipergunakan orang lain tanpa izin," tandasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fakta-fakta Jejak Tersangka Teroris Bekasi, Berbaiat Ke ISIS Sebelum Jadi Karyawan KAI

Fakta-fakta Jejak Tersangka Teroris Bekasi, Berbaiat Ke ISIS Sebelum Jadi Karyawan KAI

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 08:53 WIB

Demi Sang Pujaan Hati di Semarang, Pemuda Asal Rusia Rela Jadi Mualaf

Demi Sang Pujaan Hati di Semarang, Pemuda Asal Rusia Rela Jadi Mualaf

Jawa Tengah | Rabu, 16 Agustus 2023 | 08:02 WIB

Korban Sudah Memaafkan, Tetapi Hingga Kini Pierre Gruno Masih Ditahan Polres Jaksel

Korban Sudah Memaafkan, Tetapi Hingga Kini Pierre Gruno Masih Ditahan Polres Jaksel

Entertainment | Selasa, 15 Agustus 2023 | 21:35 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:26 WIB

Dulu Sungkan Merger Kini Mau Jadi Partner, Honda dan Nissan Siap Kembangkan Kendaraan 'Next Gen'

Dulu Sungkan Merger Kini Mau Jadi Partner, Honda dan Nissan Siap Kembangkan Kendaraan 'Next Gen'

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:25 WIB

Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:22 WIB

Bukan Cuma Belanja, Jakarta Fair 2026 Juga Hadirkan Meet & Greet Bareng Pesepak Bola

Bukan Cuma Belanja, Jakarta Fair 2026 Juga Hadirkan Meet & Greet Bareng Pesepak Bola

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:18 WIB

Comeback Gila Inggris! Harry Kane Bungkam Kongo, Tuchel Bicara Mental Juara

Comeback Gila Inggris! Harry Kane Bungkam Kongo, Tuchel Bicara Mental Juara

Bola | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:16 WIB

Marvel Blade Batal, Microsoft Dirumorkan PHK Ribuan Karyawan Xbox

Marvel Blade Batal, Microsoft Dirumorkan PHK Ribuan Karyawan Xbox

Tekno | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:15 WIB

Purbaya Usul RUU PFII ke DPR, Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Internasional

Purbaya Usul RUU PFII ke DPR, Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Internasional

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:15 WIB

4 Moisturizer Ampuh Atasi Kulit Kering Sekaligus Kusam tanpa Pori Tersumbat

4 Moisturizer Ampuh Atasi Kulit Kering Sekaligus Kusam tanpa Pori Tersumbat

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:15 WIB

Shio Terkuat Shio Apa? Ternyata Ini Jawabannya

Shio Terkuat Shio Apa? Ternyata Ini Jawabannya

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:15 WIB

Ukiran Batu Dazu, Tebing Bersejarah Pembawa Pesan Dunia dan Akhirat

Ukiran Batu Dazu, Tebing Bersejarah Pembawa Pesan Dunia dan Akhirat

Riau | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:14 WIB

×