"Itu salah besar. Bupati Kendal telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bahwa rislah tukar guling tersebut disetujui pada 18 April 2022. Artinya proses tersebut sudah selesai dan tanah hasil tukar guling berhak kami kelola. Karena kami membelinya dari para petani," katanya.
Ia menegaskan jika PT Rahayu Sido Sukses tidak terlibat dalam proses tukar guling yang dilakukan oleh pihak desa.
Rahayu mengatakan, pihaknya baru mulai mengelola tanah hasil tukar guling tersebut pada Januari 2023.
"Semua pembayaran tanah terhadap petani yang memiliki tanah hasil rislah tersebut sudah kami bayar lunas pada Januari 2023 melalui notaris. Sehingga kami tidak ada masalah dengan para petani," tuturnya.
"Pada bulan Juli 2022, kami mengecek ke Dinas PU Kendal terkait status pemanfaatan tata ruang tanah tersebut, dan hasilnya sudah menjadi zona wilayah untuk tempat tinggal atau pemukiman penduduk. Maka kemudian baru kami melakukan pembayaran ke petani," tambahnya.
Kemudian pada Februari 2023, PT Rahayu Sido Sukses melakukan pengeringan tanah untuk dikelola menjadi perumahan subsidi. Lalu pada April 2023, terdapat laporan ke Inspektorat Kendal atas nama salah satu panitia desa.
"Setelah kami telusuri, ternyata yang melaporkan berinisial S. Dia merupakan panitia tukar guling tanah kas desa. S melaporkan kami dengan tuduhan penyelewengan dana ke Inspektorat Kendal. Padahal S melakukan hal itu karena ingin meminta pungutan liar sebesar Rp 10 juta kepada Carik," ujarnya.
Setelah pelaporan ke Inspektorat Kendal tersebut, Rahayu kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia bersama dengan beberapa panitia tukar guling, carik, kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa Kendal.
"Kami hanya dimintai keterangan satu kali oleh pihak Inspektorat Kendal. Tapi kok tiba-tiba pada Juni 2023 Inspektorat Kendal menyatakan tukar guling batal demi hukum. Alasannya melenceng dari delik aduan awal. Laporannya penyelewengan dana, tapi pembatalannya karena tanah kas desa masih produktif. Kan tidak masuk akal," tegasnya.
Rahayu juga meragukan pembatalan yang dilakukan oleh Inspektorat Kendal, karena tidak meminta keterangan dari pihak tim kajian tukar guling tanah kas desa.
"Inspektorat Kendal juga menggunakan cara-cara culas untuk mendukung kajian internalnya. Pertama dengan mengintimidasi Kepala Desa Botomulyo, untuk meminta kami menutup proyek. Saya sempat gesekan dengan kepala desa, tapi tidak ada surat perintah penutupan," bebernya.
Ia melanjutkan, cara culas yang dilakukan Inspektorat Kendal berikutnya yakni mengintimidasi BPD dan mengajak seorang warga desa yang pro Inspektorat, agar seolah-olah ada audiensi yang menolak proyek tersebut.
"Inspektorat Kendal juga mengintervensi paguyuban kepala desa di Kendal untuk memberitahukan bahwa tukar guling di Desa Botomulyo salah. Menurut mereka seharusnya uang masuk ke rekening anggaran desa. Tapi paguyuban tidak menggubrisnya," tambahnya.
Dari permasalahan tersebut, PT Rahayu Sido Sukses merugi hingga miliaran rupiah karena pembatalan rislah tukar guling yang dilakukan oleh Inspektorat Kendal.
"Saya sempat diberi pilihan oleh Inspektorat Kendal yang sangat tidak menguntungkan. Jika dalam waktu 30 hari tidak memilih maka kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendal. Tapi belum ada 30 hari, Inspektorat Kendal melimpahkan kasusnya ke sana," katanya.***