SuaraSerang.id - Tingginya angka Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Serang, Banten mulai memicu ke khawatiran di kalangan pemerintah daerah maupun masyarakat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, disela-sela pembukaan Rapat Koordinasi (Rakoor) Lintas Program dan Lintas Sektor Program Kesehatan Jiwa Masyarakat yang diinisiasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang di Aula TB. Suwandi Setda Kab. Serang, Kamis (25/8/2022) lalu.
Kerja sama yang dimaksud, kata Entus adalah antara Pemkab Serang, dalam hal ini Dinas Kesehatan dengan Pemprov Banten, BPJS Kesehatan, Rumah Sakit, Yayasan-yayasan yang telah mengelola penyelenggaraan ODGJ se-Kabupaten Serang.
Dalam kesempatan itu, Entus selaku Sekda atas nama pemerintah daerah juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kepala Balai dan yayasan-yayasan rehabilitasi jiwa yang telah mendedikasikan diri dalam pengelolaan ODGJ di Kabupaten Serang.
“Tanpa dukungan mereka, tentu ini sangat berat untuk Pemerintah Kabupaten Serang dalam menangani ODGJ ini,” katanya.
Itu sebabnya, Entus mengharapkan dukungan dari elemen lain yakni lembaga-lembaga yang sudah ada di Kabupaten Serang, tokoh masyarakat harus menyadarkan warga bahwa dalam pengelolaan ODGJ tidak boleh lagi adanya pemasungan.
Perlu diberikan tempat yang baik di masyarakat, mulai dari pendekatan pengobatan yang harus manusiawi, memberikan perawatan yang tepat dan pengobatan yang tepat, bahkan menyarankan BPJS untuk menawarkan durasi pengobatan yang lebih lama.
"Kalau sekarang hanya 20 hari, sedangkan penanganan ODGJ itu butuh waktu yang lama setidaknya 4 bulan BPJS memperhatikan penanganan ODGJ ini jangan hanya selama 20 hari saja itu tidak cukup,” ucapnya.
Entus yang juga mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu berharap dalam rakor ini dapat mewujudkan salah satu harapan agar penyelenggaraan ODGJ dapat tercapai. Agar penanganan ODGJ di Kabupaten Serang semakin baik.
Baca Juga: Ruslan Buton Sebut Perbuatan Ferdy Sambo Lebih Ngeri dari PKI: 'Jenderal Membantai Ajudannya'
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Agus Sukmayadi menemukan, hingga Juli 2022 tercatat 2.142 orang sebagai ODGJ. Data tersebut merupakan hasil pendataan atau kunjungan rumah oleh tim kesehatan kecamatan, Puskesmas dibantu Kapolsek dan Koramil.
"Warga kita saudara-saudara kita yang saat ini terganggu kejiwaannya bisa kembali pulih, kembali kepada masyarakat yang normal sebagai warga yang normal dan bisa produktif," ujar Agus.
Ia berharap temuan yang jumlahnya lebih dari 2.000 ini akan menarik perhatian anggota masyarakat lainnya, karena salah satu cara untuk mengobati kesehatan mental di masyarakat adalah bukan hanya instansi pemerintah daerah, Dinkes dan Dinsos, melainkan kerja sama seluruh lapisan masyarakat.
"Libatkan keluarga untuk mewaspadai anggota keluarga yang saat ini mengalami gangguan jiwa berat, karena memang kehadiran anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa dapat berkontribusi terhadap penyakit jiwa berat dengan melakukan tindakan medis, diharapkan perawatan keluarga akan lebih baik lagi bagi penderita gangguan jiwa,” ujarnya.
Dengan cara ini, lanjut Agus, tidak harus diasumsikan bahwa anggota keluarga yang sakit jiwa tidak menutupinya karena rasa malu, sehingga terjadi pemasungan. Karena cara pemasungan ini bisa langsung atau tidak langsung, artinya pemasungan langsung dengan diikat atau anggota keluarga dengan gangguan jiwa dikurung agar tidak bisa kemana-mana.
"Tapi walaupun tidak diikat dan dimasukkan ke dalam ruangan khusus, itu termasuk belenggu. ODGJ ini perlu perawatan medis, mereka perlu memberi tahu dan lapor Puskesmas, agar diobati dengan terapi setelah gangguannya agak ringan, interaksi dengan anggota keluarga di rumah sakit juga diperbolehkan," jelas Agus.