DLH Serang dan Polda Banten Segel Perusahaan Ini, Kenapa?

Serang

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 11:38 WIB
DLH Serang dan Polda Banten Segel Perusahaan Ini, Kenapa?
ANTARA/Istimewa

Diduga mencemari lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang bersama Ditreskrimsus Polda Banten dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyegel salah satu perusahaan  pengumpul oli bekas, Jumat (21/10/2022).

Pasalnya masyarakat sudah jengah dengan tindakan perusahaan di wilayah Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang Kota Serang.

Memastikan pengaduan masyasrakat atas dugaan pencemaran  lingkungan, tim DLH Kota Serang melakukan investigasi sebelum menyegel lokasi usaha pengumpul oli bekas atau B3.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Farach Richi di Serang menyampaikan dari hasil temuan, perusahaan PT Raja Goedang Mas untuk sementara tidak layak beroperasi.

Hal itu kata Farachh Richi, perusahaan tersebut telah melanggar penyalahgunaan izin, termasuk pembakaran kemasan oli bekas. Aktivitas di lokasi usaha itu mencemari udara dan lingkungan di sekitar Kecamatan Serang khususnya di Sumur Pecung.

"Kami segel dan memberhentikan aktivitas usaha perusahaan tersebut," kata Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi.

Penyegelan dan pemberhentian aktivitas di PT Raja Goedang Mas atas dasar rekomendasi dari pengawas DLH Serang.

Menurut hasil investigasi tim gabungan dan rekomendasi dari pengawas DLH Kota Serang, perusahaan bukan saja melakukan pencemaran udara. Melainkan berdampak pada lingkungan yakni pencemaran kontaminasi tanah.

"Kontaminasi tanah itu karena oli bekas yang berserakan di sekitar lokasi usaha, jadi memang sangat cemar," ungkap Nasirullah, Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Serang.

baca juga

Walau telah melakukan penyegelan dan memberhentikan operasi sementara di lokasi usaha, Nasirullah melanjutkan, selama proses penyegelan tim pengawas akan memantau perusahaan tersebut.

PT Raja Goedang Mas berdasarkan hasil investigasi DLH Serang, 29 Juli 2022, menyatakan perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran pencemaran tanah dan air permukaan bersumber dari limbah B3.

Kemudia, usaha pengepulan oli bekas tersebut juga telah melanggar izin usaha yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasar temuan pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Serang, OPD tersebut mengirim surat rekomendasi ke tingkat provinsi, DLHK Provinsi Banten tertanggal 8 Agustus 2022.

"Kami kirim surat rekomendasi DLHK Banten untuk pemberian sanksi sesuai dengan temuan dari pengawas DLH Kota Serang," tutur Nasirullah.

Perusahaan pengepul oli bekas tersebut baru dapat beroperasi kembali, jika sudah memenuhi perizinan, perbaikan lokasi serta membenahi tempat usaha. [*]

(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR RI Borong Mobil Listrik Hyundai Ionic 5 Untuk Kampanye Ramah Lingkungan

DPR RI Borong Mobil Listrik Hyundai Ionic 5 Untuk Kampanye Ramah Lingkungan

Serang | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 15:14 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×