Menteri Sibuk Urus Pilpres, Presiden Jokowi: Utamakan Tugas

Serang | Suara.com

Kamis, 03 November 2022 | 09:35 WIB
Menteri Sibuk Urus Pilpres, Presiden Jokowi: Utamakan Tugas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara terkait FIFA, Jumat (7/10/2022). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan memperbolehkan menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres  Pemilu 2024 tanpa harus mengundurkan diri.

Putusan MK tersebut seusai Partai Gerindra mengajukan permohonan untuk menguji Pasal 170 ayat 1 Undang-undang Pemilu. Begini respon Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca putusan tersebut.

"Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden, Rabu kemarin.

Presiden Jokowi dalam waktu dekat bakal mengevaluasi kinerja jajaran bila tidak melakukan tugas dengan baik.

"Kalau kita lihat nanti mengganggu, akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang atau tidak," kata Joko Widodo.

Sekadar mengetahui bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian terhadap Pasal 170 ayat kesatu tentang Undang-Undang Pemilu.

Setelah pembahasan panjang, MK kemudian menerbitkan putusan Nomor 68/PUU-XX/2022, keputusan itu langsung dalam ruang sidang pleno MK.

Ketua MK Anwar Usman, Senin (31/10/2022) membacakan isi putusan.

"Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NKRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat. Sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya," kata Ketua MK Anwar Usman.

“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.

Artinya, menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Smiling Depression, 5 Alasan Seseorang Pura-pura Bahagia dalam Kepalsuan

Smiling Depression, 5 Alasan Seseorang Pura-pura Bahagia dalam Kepalsuan

Your Say | Kamis, 03 November 2022 | 09:28 WIB

Inspiratif! Altien Geraldone Perenang 10 Tahun Asal Bekasi yang Sabet Medali di Porprov Jabar

Inspiratif! Altien Geraldone Perenang 10 Tahun Asal Bekasi yang Sabet Medali di Porprov Jabar

Bekaci | Kamis, 03 November 2022 | 09:28 WIB

Terkini

Kompak Desak Transparansi, Warga dan DPRD Hadang PSEL? Pemkot Bogor Tawarkan China sebagai Solusi

Kompak Desak Transparansi, Warga dan DPRD Hadang PSEL? Pemkot Bogor Tawarkan China sebagai Solusi

Bogor | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:58 WIB

Kesaksian Korban Selamat Ungkap Bus ALS Sempat Bermasalah pada Radiator Sebelum Terbakar

Kesaksian Korban Selamat Ungkap Bus ALS Sempat Bermasalah pada Radiator Sebelum Terbakar

Sumsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:51 WIB

Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing

Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing

Jabar | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:39 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Siapa Pendiri PO ALS? Kisah Bus Legendaris Sumatera di Balik Tragedi Muratara

Siapa Pendiri PO ALS? Kisah Bus Legendaris Sumatera di Balik Tragedi Muratara

Sumsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:28 WIB

Pengangguran Masih Tinggi di Kabupaten Serang

Pengangguran Masih Tinggi di Kabupaten Serang

Banten | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:24 WIB

Tips Memilih Susu Berkualitas, Nutrisionis: Perhatikan Sumber dan Kandungannya

Tips Memilih Susu Berkualitas, Nutrisionis: Perhatikan Sumber dan Kandungannya

Health | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:21 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

WU The Series Akhirnya Tayang, Intip Sinopsis dan Deretan Bintangnya

WU The Series Akhirnya Tayang, Intip Sinopsis dan Deretan Bintangnya

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:00 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB