Menteri Sibuk Urus Pilpres, Presiden Jokowi: Utamakan Tugas

Serang

Kamis, 03 November 2022 | 09:35 WIB
Menteri Sibuk Urus Pilpres, Presiden Jokowi: Utamakan Tugas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara terkait FIFA, Jumat (7/10/2022). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan memperbolehkan menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres  Pemilu 2024 tanpa harus mengundurkan diri.

Putusan MK tersebut seusai Partai Gerindra mengajukan permohonan untuk menguji Pasal 170 ayat 1 Undang-undang Pemilu. Begini respon Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca putusan tersebut.

"Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden, Rabu kemarin.

Presiden Jokowi dalam waktu dekat bakal mengevaluasi kinerja jajaran bila tidak melakukan tugas dengan baik.

"Kalau kita lihat nanti mengganggu, akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang atau tidak," kata Joko Widodo.

Sekadar mengetahui bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian terhadap Pasal 170 ayat kesatu tentang Undang-Undang Pemilu.

Setelah pembahasan panjang, MK kemudian menerbitkan putusan Nomor 68/PUU-XX/2022, keputusan itu langsung dalam ruang sidang pleno MK.

Ketua MK Anwar Usman, Senin (31/10/2022) membacakan isi putusan.

"Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NKRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat. Sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya," kata Ketua MK Anwar Usman.

baca juga

“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.

Artinya, menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Smiling Depression, 5 Alasan Seseorang Pura-pura Bahagia dalam Kepalsuan

Smiling Depression, 5 Alasan Seseorang Pura-pura Bahagia dalam Kepalsuan

Your Say | Kamis, 03 November 2022 | 09:28 WIB

Inspiratif! Altien Geraldone Perenang 10 Tahun Asal Bekasi yang Sabet Medali di Porprov Jabar

Inspiratif! Altien Geraldone Perenang 10 Tahun Asal Bekasi yang Sabet Medali di Porprov Jabar

Bekaci | Kamis, 03 November 2022 | 09:28 WIB

Terkini

8 Yel-Yel Pramuka Paling Lucu dan Heboh Pakai Nada Lagu Anak, Dijamin Seru dan Bikin Semangat!

8 Yel-Yel Pramuka Paling Lucu dan Heboh Pakai Nada Lagu Anak, Dijamin Seru dan Bikin Semangat!

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:51 WIB

×