Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap aksi pembunuhan yang terjadi di salah satu toko buah kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Minggu (18/12/2022). Pelaku yang diketahui berinisial SP (28) tega menghabisi atasan tempatnya bekerja karena tidak diberi pinjaman uang sebesar Rp250 ribu untuk membayar utang.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah salah satu rekan korban curiga karena tidak ada kabar dan melihat korban di lokasi kerja sejak Minggu siang. Atas kecurigaan tersebut rekan korban kemudian memeriksa kamar mess karyawan dimana korban tinggal. Namun, yang ditemuinya justru tubuh korban sudah tergeletak di atas kasur tak bernyawa.
Berdasarkan penyidikan, pelaku nekat mengakhiri nyawa korban karena kesal tidak dipinjami uang. Diketahui korban yang menjabat sebagai kepala toko juga merupakan bendahara di mess karyawan toko Total Buah Serpong.
"Korban ini kepala toko dan bendahara mess, jadi pelaku tahu korban ada uang. Pelaku kesal karena tak dipinjami uang untuk menebuh motor mertua yang dia gadai karena terlilit hutang," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat rilis, Senin (19/12/2022).
Sarly juga mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan seolah-olah baru datang dan tidak mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut.
Namun, aksi pembunuhan tersebut terungkap setelah aparat memintai keterangan pelaku sebagi salah satu saksi dan mencocokkan luka cakaran di wajahnya dengan potongan kuku korban yang patah.
"Setelah interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan pembunuhan terhadap korban karena korban menolak meminjamkan uang sebesar Rp250 ribu kepada tersangka,” ungkapnya.
Berkat penelusuran petugas dalam memintai keterangan, pelaku mengaku menghabisi nyawa atasannya dengan mencekik dan membekap korban dengan bantal di atas kasur. Setelah dipastikan tewas, Pelaku SP membawa sejumlah barang berharga milik korban.
"Pelaku membawa kabur perhiasan gelang tangan dan kaki, sejumlah uang dan handphone milik korban. Barang-barang itu dimasukkan ke dalam karung dan diamankan di suatu tempat oleh pelaku," ungkapnya.
Baca Juga: Ibu Malika Anastasya Bocah Perempuan Korban Penculikan: Ya Allah, Enggak Nyangka Dia Orang Jahat!
Atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
"Pelaku diancam dengan hukuman pembunuhan berencana subs pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun pidana penjara," tegas Sarly.