Suara.com - Ahli forensik dan medikolegal, Farah Primadani menjadi saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Dalam kesaksiannya, ia memastikan tak ada luka penganiayaan di tubuh Yosua.
Keterangan itu berawal ketika pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis yang mencecar Farah mengenai luka yang ada di tubuh Yosua. Arman menanyakan hal tersebut berdasarkan pada laporan pengacara pihak keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut ada tanda penganiayaan di tubuh Yosua.
"Saya mau konfirmasi, apakah benar ada penyiksaan di tubuh korban? Ini berdasarkan laporan pelapor," kata Arman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
"Kalau penganiayaan saya tidak bisa bilang, tapi tidak ditemukan luka-luka selain luka tembak masuk dan keluar," ujar Farah.
Farah menjelaskan pihaknya saat mengautopsi jenazah Yosua hanya menemukan luka bekas tembakan senjata api.
"Saya hanya menemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan senjata api," kata Farah.
Sekedar informasi, Farah dimintai keterangannya sebagai saksi ahli dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Adapun yang duduk sebagai terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer.
Dua Luka Tembak Fatal di Tubuh Yosua
Sebelumnya, Farah Primadani menyampaikan setidaknya ada dua luka tembak fatal yang mengakibatkan Brigadir Yosua Hutabarat meninggal pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo. Berawal ketika Farah menjelaskan ada tujuh luka tembak masuk di tubuh Yosua, adapun dua di antaranya merupakan jenis luka tembak fatal.
Baca Juga: Video Ferdy Sambo Diduga Marah ke Putri Candrawathi di Sidang, Gara-gara Gelang?
"Ada dua bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian. Yaitu luka tembak pada dada sebelah kanan, kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala belakang sisi kiri," kata Farah.