LPSK Memikirkan Beri Perlindungan AGH Kekasih Mario Dandy Satrio Penganiaya David anak GP Ansor

Serang

Selasa, 07 Maret 2023 | 08:08 WIB
LPSK Memikirkan Beri Perlindungan AGH Kekasih Mario Dandy Satrio Penganiaya David anak GP Ansor
Kolase foto Mario Dandy Satrio saat di Polres Metro Jakarta Selatan dan potret mesra Agnes Gracia Haryanto. (Tim Medsos)

Serang.com - AGH atau Agnes pacar Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.

Walau begitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ragu memberikan perlindungan kepada AGH, ketimbang David atau Cristalino David Ozora.

AGH terancam hukuman 14 tahun penjara, setelah pengurangan dari ancaman sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada jurnalis mengatakan, pihaknya saat ini sedang menelaah permohonan dari tiga saksi dalam kasus Mario Dandy Satrio aniaya David, Senin (6/3/2023).

Salah satu dari ketiga orang itu ada AGH alias Agnes, teman wanita Mario Dandy Satrio, putra dari Rafael Alun Trisambodo, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Jakarta Selatan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. [Suara.com/Yaumal]
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (sumber: Suara.com/Yaumal)

Walau begitu LPSK tetap memberi perlindungan terhadap David, yang merupakan korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan anak pejabat pajak Kemenkeu wilayah Jakarta Selatan.

"Perlindungan terhadap David merupakan pemberian rehabilitasi psikologi ketika ia sudah membaik sebagai pemenuhan hak prosedural," kata Hasto.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario sempat berteriak free kick sebelum menendang kepala David. Penganiayaan ini dilakukan lebih dari sekali.

"Ada kata-kata free kick, (bilang) free kick, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

baca juga

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan ini telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penyidik total telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan satu anak berkonflik dengan hukum AG (15).

Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

14 Hari Tak Sadarkan Diri, David Diiringi Selawat

14 Hari Tak Sadarkan Diri, David Diiringi Selawat

Serang | Senin, 06 Maret 2023 | 15:07 WIB

Kakak Agnes Gracia Berbeda Pendapat Kronologi Penganiayaan Terhadap David, Beda Dengan Versi Tersangka Mario Dandy

Kakak Agnes Gracia Berbeda Pendapat Kronologi Penganiayaan Terhadap David, Beda Dengan Versi Tersangka Mario Dandy

Serang | Senin, 06 Maret 2023 | 14:23 WIB

Diiringi Selawat, Ini Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

Diiringi Selawat, Ini Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

Serang | Senin, 06 Maret 2023 | 05:36 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×