Serang.com - AGH atau Agnes pacar Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.
Walau begitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ragu memberikan perlindungan kepada AGH, ketimbang David atau Cristalino David Ozora.
AGH terancam hukuman 14 tahun penjara, setelah pengurangan dari ancaman sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada jurnalis mengatakan, pihaknya saat ini sedang menelaah permohonan dari tiga saksi dalam kasus Mario Dandy Satrio aniaya David, Senin (6/3/2023).
Salah satu dari ketiga orang itu ada AGH alias Agnes, teman wanita Mario Dandy Satrio, putra dari Rafael Alun Trisambodo, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Jakarta Selatan.
![Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/03/07/1-ketua-lpsk-hasto-atmojo-suroyo-suaracomyaumal.jpg)
Walau begitu LPSK tetap memberi perlindungan terhadap David, yang merupakan korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan anak pejabat pajak Kemenkeu wilayah Jakarta Selatan.
"Perlindungan terhadap David merupakan pemberian rehabilitasi psikologi ketika ia sudah membaik sebagai pemenuhan hak prosedural," kata Hasto.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario sempat berteriak free kick sebelum menendang kepala David. Penganiayaan ini dilakukan lebih dari sekali.
"Ada kata-kata free kick, (bilang) free kick, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: 14 Hari Tak Sadarkan Diri, David Diiringi Selawat
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan ini telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik total telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan satu anak berkonflik dengan hukum AG (15).
Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. [*]