Serang.suara.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 pada hari ini, Selasa, 27 Juni 2023. Terdakwa dalam kasus itu adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menyatakan sidang dengan terdakwa Johnny Plate dijadwalkan digelar mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Sidang digelar secara terbuka untuk umum.
"Berdasarkan ketetapan, sidang mulai jam 10, tapi majelis hakim tergantung jaksa hadirkan terdakwa jam berapa. Ruangan Hatta Ali," kata Atjo, Selasa, 27 Juni 2023.
Selain Johnny, ada dua terdakwa lain dalam kasus korupsi BTS yang akan menjalani sidang. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan tenaga ahli human development Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.