Serang.suara.com – Pelaku kasus revenge porn di Pandeglang, Alwi Husen Maolana, 22 tahun, dikeluarkan dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang. Rektor Untirta Prof Fatah Sulaiman mengatakan pemberhentian Alwi merupakan hasil investigasi dan laporan tim Satgas PPKS Untirta terkait dengan adanya pelanggaran moral etika dan hukum yang telah dilakukannya.
"Untirta menjatuhkan sanksi akademik berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa (Alwi Husen Maolana). Sudah ditandatangani sanksinya sesuai dengan kriteria pelanggaran akademik yang diatur di kita, dan kita drop out pelakunya," ujar Fatah, Selasa, 4 Juli 2023.
Menurut Fatah, sanksi untuk Alwi ini merupakan bukti keseriusan Untirta dalam menolak kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
"Pencabutan status kemahasiswaan Alwi menjadi langkah tepat sebagai bukti keseriusan Untirta menolak tindak kekerasan seksual sekaligus menjadi pelajaran dan peringatan bagi civitas academica dan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang," tutur Fatah.
Adapun Alwi dikeluarkan dari kampus lewat Surat Keputusan Rektor Nomor 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 tentang pemberian sanksi akademik Alwi Husen Maolana dengan NIM 3336210064 yang ditandatangani oleh Rektor Untirta Profesor Fatah Sulaiman tertanggal 3 Juli 2023. Sebelumnya, Alwi tercatat sebagai mahasiswa semester 4 di Fakultas Teknik Untirta.
Beberapa waktu lalu, media sosial Twitter dihebohkan oleh cuitan seseorang bernama Imam Zanatul Haeri lewat akun @zanatul_91 yang mengaku adiknya menjadi korban revenge porn oleh mantan pacarnya pada Senin, 26 Juni 2023. Korban adalah seorang perempuan berusia 23 tahun, sementara pelaku bernama Alwi Husen Maolana.
Menurut cuitan Imam, adiknya diperkosa dan direkam pelaku dengan sebelumnya dicekoki minuman keras. Video rekaman tersebut lalu dijadikan pelaku untuk mengancam dan memeras korban.
"Twitter, do your magic. Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video atau revenge porn. Selama tiga tahun, ia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan malah diintimidasi," cuit Imam.