Serang.suara.com - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Siti Aminah menyatakan 69 cabang restoran Baso A Fung hingga saat ini belum mengajukan sertifikasi halal. Sertifikat halal yang terdaftar dalam laman resmi BPJPH saat ini hanya berlaku untuk pabrik yang memproduksinya. Sertifikat halal untuk pabrik bakso tersebut sudah dikeluarkan pada 6 Agustus 2021 dan diaudit oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Banten.
Direktur Utama LPPOM Majelis Ulama Indonesia Muti Arintawati membenarkan hal tersebut.
"Sejauh penelusuran kami, resto atau outlet Baso A Fung belum tercatat memiliki sertifikat halal yang diurus melalui LPPOM MUI. Adapun yang sudah tersertifikasi halal adalah pabrik yang memproduksi baksonya saja," ucapnya.
Padahal, menurut Siti Aminah, proses sertifikasi halal sebuah restoran harus meliputi pemeriksaan produk, menu, bahan baku, bahan penolong, bahan tambahan, dan semua cabang restorannya.
"Bila semua sudah diajukan sesuai dengan ketentuan sertifikasi halalnya, wajib mencantumkan label halal. Untuk resto dicantumkan di etalase atau kaca restorannya," tutur Siti Aminah.
Siti Aminah menuturkan BPJPH akan menyurati Baso A Fung agar segera melakukan pendaftaran sertifikasi halal.
"BPJPH akan menyurati Baso A Fung agar segera melakukan pendaftaran halal untuk menu dan resto-resto beserta cabang-cabangnya yang ada 69 cabang. Bila tidak, Baso A Fung tidak diperkenankan mencantumkan label halal di restonya," ucapnya Siti Aminah.
Sebelumnya, restoran Baso A Fung viral setelah salah satu selebgram mencelupkan kerupuk babi ke dalam mangkuk saat sedang makan Baso A Fung. Setelah mendapat kritikan dari netizen di dunia maya, pihak Baso A Fung memutuskan memusnahkan seluruh alat makan di cabang restoran itu.
Baca Juga: Pergoki Transfer Selingkuhan Rp72 Juta, Tante Ernie Gugat Cerai Suami!