Serang.suara.com - Kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak berkebutuhan khusus berinisial RRS di kawasan Puri Beta 2, Larangan, Kota Tangerang telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Seorang tersangka berinisial K (55) ditangkap sebagai pelaku pada Rabu, 26 Juli pukul 17.55 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, mengonfirmasi peristiwa tersebut dan memastikan bahwa kasus ini telah berhasil diungkap. Kejadian berawal ketika K bertemu dengan korban yang sedang bermain layang-layang. Setelah bertemu, pelaku kemudian mengajak korban ke semak-semak.
"Selama di semak-semak, alat kelamin korban dipegang. Kejadian ini lebih dari itu," ungkap Rio saat dikonfirmasi pada Minggu, (30/7/2023).
Rio menjelaskan bahwa saat kejadian, ada dua orang saksi, yaitu R dan MI, yang melihat pelaku dan korban berjalan menuju semak-semak. Namun, saat mencoba mengikuti mereka, para saksi kehilangan jejak karena lapangan cukup luas dan pandangan mulai gelap.
Namun, pada pukul 18.40 WIB, para saksi bertemu dengan RRS dan K yang keluar dari semak-semak. RRS tampak dalam keadaan bingung. Para saksi pun langsung menanyakan kepada korban tentang tujuannya ke semak-semak bersama pelaku.
“Lalu saksi bertanya kepada korban (anak kecil), ‘Kamu abis diapain sama bapak-bapak itu?’ tanya saksi.
“Abis diturunin celana dan kemaluan korban dipegang bapak-bapak itu,” lanjutnya.
Setelah mendengar keterangan dari korban, saksi kemudian mengonfrontasi pelaku mengenai tuduhan tersebut. Namun, K membantah tuduhan tersebut dan bahkan menantang saksi karena saksi telah mengancam untuk membawa terduga pelaku ke kantor polisi.
“Tidak betul kata pelaku. (Lalu) pelaku menantang saksi, sehingg saksi minta bantuan pak satpam sekitar lapangan untuk membawa korban dan saksi ke Polres Metro Tangerang,” ungkapnya.
Baca Juga: Panji Gumilang Gabungkan Saf Salat Pria dan Wanita, Pemuka Agama Bilang Begini
Setelah proses pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota, pihak kepolisian menetapkan K sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap anak berkebutuhan khusus tersebut.
"Pelaku sudah ditahan," tutup Kompol Rio Mikael Tobing.