Serang.suara.com - Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas.
"Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," ucap Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 31 Juli 2023.
Agung mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Henri dan Afri langsung ditahan. Keduanya saat ini masih diperiksa secara intensif.
"Malam ini juga, kita lakukan penahanan dan kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Milter AU di Halim," ujarnya.
Sebelumnya, Henri dan Afri, dua personel aktif TNI, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023.
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, antara lain Henri dan Afri. KPK juga menetapkan tiga orang dari swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG, Komisaris Utama PT MGCS; MR, Direktur Utama PT IGK; dan RA, Direktur Utama PT KAU.
Namun Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko kemudian menilai penetapan tersangka Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan. Agung mengatakan yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.