serang

Melanggar Regulasi, Puluhan Ular Python Asal Amerika Serikat Dimusnahkan dengan Cara Dibakar

Serang Suara.Com
Rabu, 09 Agustus 2023 | 16:48 WIB
Melanggar Regulasi, Puluhan Ular Python Asal Amerika Serikat Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta melakukan pemusnahan terhadap puluhan ular piton dan komuditas hewan lainnya asal Amerika Serikat. (Dok. Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soetta/Suara Serang)

Serang.suara.com - Sebanyak 30 ekor Ular Python asal Amerika Serikat dimusnahkan dengan cara dibakar di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Tindakan tegas itu dilakukan dengan menghancurkan ular-ular tersebut melalui pembakaran menggunakan mesin incenerator di Instalasi Karantina Hewan Jalan Perimeter Selatan, Bandara Soetta, Tangerang, pada Rabu (9/8/2023).


Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, Andi PM Yusmanto menjelaskan bahwa masuknya ular-ular ini ke Indonesia melanggar regulasi yang berlaku, sehingga harus diambil tindakan penahanan dan pemusnahan.


"Sebanyak 30 ekor Ular Python berasal dari Amerika Serikat. Sebelum dilakukan pemusnahan, kami melakukan euthanasia terlebih dahulu untuk ular-ular ini," ujar Andi.


Lebih rinci, dijelaskan bahwa impor komoditas pertanian, termasuk hewan dan tumbuhan, harus dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan yang dikeluarkan oleh negara asal atau mendapat rekomendasi dari Kementerian terkait. Barang-barang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan disita dan dimusnahkan.


"Walaupun ada beberapa ular yang sebenarnya memiliki Sertifikat Kesehatan, umumnya mereka tidak lengkap. Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan keaslian sertifikat dan mencegah kemungkinan adanya kontaminasi selama proses pengiriman dari negara asal ke Indonesia," jelas Andi.


Selain pemusnahan ular piton, Balai Besar Karantina Soekarno-Hatta juga telah mengatasi berbagai komoditas hewan lainnya. Termasuk dalam pengatasi ini adalah 922 butir telur, 8 ekor kadal varanus, serta 379,04 kilogram daging yang terdiri dari daging ayam, sapi, babi, rusa, kanguru, dan unta. Semua barang tersebut merupakan hasil penghentian impor selama periode Januari-Juli 2023.


Adapun dalam hal komoditas pertanian berupa tumbuhan, sebanyak 212,118 kilogram benih sayuran asal Belanda juga dihadapi dengan tindakan pemusnahan. Ini disebabkan oleh adanya infeksi bakteri Pseudomonas syringae pv. syringae, sebuah organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang masuk dalam kategori A1 dan belum ada di Indonesia.

Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta melakukan pemusnahan terhadap puluhan ular piton dan komoditas hewan lainnya asal Amerika Serikat. [dok. Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soetta/Suara Serang]
Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta melakukan pemusnahan terhadap puluhan ular piton dan komoditas hewan lainnya asal Amerika Serikat. (sumber: dok. Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soetta/Suara Serang)

Tidak hanya itu, berbagai jenis media pembawa tanaman seperti bibit homalomena, bibit rhapidophora, bibit anggur, benih wortel, tanaman hias, kaktus, buah manga, buah alpukat, bunga ghysophilla, dan ginseng dengan total berat 582,644 kg, 2442 batang, dan 40 kemasan juga mengalami tindakan pemusnahan. Media-media tersebut berasal dari berbagai negara seperti Belanda, Korea Selatan, Thailand, China, Jepang, Ekuador, dan Malaysia.


Andi menjelaskan bahwa bakteri Pseudomonas syringae pv. syringae adalah pathogen dari golongan bakteri Gram negatif yang memiliki kemampuan menyerang hingga 87 jenis tanaman yang berbeda. Bakteri ini dapat merusak tanaman cabai, jeruk, padi, bawang-bawangan, mentimun, dan tomat.

Baca Juga: Nama Anak Dipakai Jadi Judul Lagu, Inara Rusli Ngotot Minta Royalti di Sidang Cerai


"Dampaknya sangat signifikan jika bakteri ini berhasil masuk ke Indonesia. Kami akan mengirimkan pemberitahuan pelanggaran kepada negara asal untuk mencegah situasi serupa di masa mendatang," tegas Andi.


Pada waktu yang sama, Junaedi, Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama, dan Informasi Perkarantinaan (KKIP), menambahkan bahwa langkah pemusnahan media pembawa atau komoditas pertanian ini merupakan upaya untuk mengendalikan risiko penyebaran hama penyakit hewan karantina (HPHK) serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) atau hama penyakit pada hewan dan tumbuhan yang belum ada di Indonesia.

Tindakan ini ditempuh karena komoditas tersebut tidak memenuhi syarat dan hasil uji laboratorium menunjukkan adanya hama penyakit yang berpotensi merugikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI