Serang.suara.com - Langkah polisi menangkap dua warga Air Bangis, Pasaman Barat di Sumatera Barat hingga berbuntut demo di Padang, menurut pengamat hukum pidana Elwi Danil sudah tepat.
Kendati ada tuntutan dari para pendemo, tapi langkah yang diambil Polda Sumbar atas dugaan pencurian di Air Bangis (Aia Bangih) sudah sesuai alurnya.
Elwi Danil mengatakan, kalau dalam hukum pidana tidak ada istilah membebaskan tersangka melainkan penangguhan tersangka.
"Proses menjadikan tersangka lalu ditahan atas dugaan penyerobotan tanah negara tentu perbuatan melanggar hukum. Jadi polisi sebagai penyidik ketika telah memenuhi syarat dan tentunya dua alat bukti maka berhak melakukan penahanan," kata Elwi Danil kepada jurnalis, saat dihubungi di Jakarta, Jumat ini.
Penahanan tentu setelah memenuhi unsur yang disangkakan, sambungnya. Bukan itu saja beber Elwi Danil, ketika menahan seorang tersangka atas perbuatannya dan tidak membebaskan, ada unsur kekhawatiran.
"Pertama dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti serta khawatir akan mengulangi perbuatan. Jadi langkah-langkah seperti itu polisi sudah tepat dalam menegakkan hukum," imbuhnya.
Tiga Senator DPD RI Apresiasi Polda Sumbar
![Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar Irjen Pol Suharyono [Suara.com/Kariadil Harefa]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/12/12/1-kepala-kepolisian-daerah-kapolda-sumbar-irjen-pol-suharyono.jpg)
Tiga senator DPD RI antara lain Alirman Sori, Leonardy Harmainy dan Emma Yohanna mengapresiasi langkah Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono dalam menangani persoalan dalam kacamata hukum.
Ketiganya mengapresiasi atas apa yang sudah dilakukan Polda Sumbar. Baik itu dalam penegakan hukum atas dugaan pencurian hingga bertindak humanis terhadap warga yang melakukan unjuk rasa di Padang berhari-hari, sampai mengawal kepulangan masyarakat demonstran asal Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sei Beremas, Kabupaten Pasaman.
"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan Polda Sumbar. Bahkan sudah berjiwa besar dengan meminta maaf atas apa yang mereka lakukan untuk penanganan yang sesuai SOP," ucap Alirman Sori didampingi para anggota DPD RI lainnya di Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi Bakal Kaji Tuntutan Masyarakat Air Bangis, Begini Respon Kapolda
Para anggota DPD RI juga mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda Sumbar, "Kami bertiga mendukung itu, tak mungkin orang berbuat salah dan melanggar hukum, lalu tidak diproses. Diproseslah secara hukum bagi siapa yang melanggar hukum," tutupnya. [*]